Berita Buleleng

BEJAT! Seorang Pria Setubuhi Gadis Disabilitas Hingga Hamil 7 Bulan di Buleleng

Kedatangan pelaku, kata AKP Diatmika, tidak diketahui oleh korban, lantaran kondisinya yang mengalami tuna rungu.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pelecehan - BEJAT! Seorang Pria Setubuhi Gadis Disabilitas Hingga Hamil 7 Bulan di Buleleng 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria berinisial SD (50) asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali nekat menyetubuhi seorang gadis penyandang disabilitas tuna rungu.

Bahkan SD melakukan aksi bejat itu sebanyak tiga kali, hingga korban kini hamil tujuh bulan.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Kamis 16 Mei 2024 mengatakan, SD telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 14 Mei 2024 kemarin.

Di mana sebelumnya SD dilaporkan oleh orangtua korban pada 6 Mei 2024 lalu.

Baca juga: Kasus Pelecehan Pemudik Terus Didalami, Polres Jembrana Periksa 4 Saksi, Pelaku Belum Mengaku

Dalam laporan tersebut, SD disebut-sebut telah tiga kali menyetubuhi wanita yang diketahui berusia 22 tahun itu.

Aksi pertama dilakukan pada Oktober 2023 malam. Saat itu korban hendak buang air kecil.

Tiba-tiba dibekap oleh pelaku yang merupakan tetangga korban, lalu disetubuhi.

Kedatangan pelaku, kata AKP Diatmika, tidak diketahui oleh korban, lantaran kondisinya yang mengalami tuna rungu.

AKP Diatmika menyebut, korban takut melapor ke polisi diduga lantaran mendapat ancaman dari pelaku.

Namun akhirnya kejadian ini terungkap setelah diketahui korban dalam keadaan hamil.

"Korban tuna rungu. Tersangka ini tetangga korban. Kasusnya baru dilaporkan karena korban sebelumnya takut dengan pelaku. Korban saat ini dalam kondisi hamil tujuh bulan," terang AKP Diatmika.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, SD kini telah ditahan di rutan Polres Buleleng.

Penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara, agar kasus tersebut dapat segera disidangkan.

SD disangkakan Pasal 6 huruf Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto Pasal 15 huruf h Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rtu)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved