Berita Karangasem

Dua Pria Nekat Setubuhi Siswi SMP di Balai Banjar Karangasem, Satu Pelaku di Bawah Umur

Seorang pelajar SMP Karangasem berinisial NLA (15) disetubuhi oleh dua orang pria di balai banjar, hingga mengeluh sakit pada alat vitalnya.

|
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Dua Pria Nekat Setubuhi Siswi SMP di Balai Banjar Karangasem, Satu Pelaku di Bawah Umur 

Dua Pria Nekat Setubuhi Siswi SMP di Balai Banjar Karangasem, Satu Pelaku di Bawah Umur

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Seorang pelajar SMP Karangasem berinisial NLA (15) disetubuhi oleh dua orang pria di balai banjar, hingga mengeluh sakit pada alat vitalnya.

Dua pelaku pun telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Karangasem.

Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, Minggu (19/1/2025) malam.

ilustrasi - Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Klungkung, Dua Pria Ini Jadi Tersangka, Wayan J Sempat Ancam Korban
ilustrasi - Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Klungkung, Dua Pria Ini Jadi Tersangka, Wayan J Sempat Ancam Korban (tribun bali/dwisuputra)

Awalnya NLA dijemput oleh salah satu pelaku berinisial IGAS (16) menggunakan sepeda motor, dan diajak ke balai banjar.

Sesampainya di banjar, ada seorang pelaku lain yakni IKA (19) yang telah menunggu.

Sesampai di balai banjar, korban dirayu sampai akhirnya korban disetubuhi oleh keduanya. 

Baca juga: SD Tega Setubuhi Gadis Disabilitas di Buleleng, Setelah Hamil Tujuh Bulan Baru Ketahuan

Dengan bujuk rayu, korban akhirnya disetubuhi oleh kedua pelaku tersebut secara bergiliran.

Setelah puas menyetubuhi, korban kemudian diantar pulang.

Sampai di rumah korban mengeluh sakit pada alat vitalnya.

Setelah ditanya oleh bibinya, korban mengaku telah disetubuhi oleh dua orang.

Baca juga: BEJAT! Seorang Pria Setubuhi Gadis Disabilitas Hingga Hamil 7 Bulan di Buleleng

Karena tidak terima, bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem Iptu I Gede Alit mengatakan, setelah menerima laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengungpulkan keterangan saksi.

Termasuk melakukan visum terhadap korban.

Baca juga: HRY Mengaku Jadi Orang Spiritual dan Menjanjikan Bisa Kaya, Berhasil Setubuhi Gadis SMP 5 Kali

Setelah memeinta keterangan secara maraton, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (20/1/2025). 

"Ada dua tersangka, tersangka dewasa yakni IKA kami langsung lakukan penahanan," ungkap Gede Alit, Selasa (21/1/2025).

Sementara satu pelaku lainnya IGAS masih di bawah umur, sementara dikenakan wajib lapor.

IGAS sudah dijamin oleh kedua orangtuanya, dan diwajibkan lapor seminggi dua kali.

Baca juga: Putusan 10 Tahun Sudah Memberatkan Jaksa Pikir-pikir Dengan Putusan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung

"Hasil visum sebagai dasar kami menetapkan kedua tersangka," jelas dia. 

Pelaku disangkakan pasal 81 Ayat 1 Jo. Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang peruabahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tenatang perlindungan anak menjadi undang-undang

Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Berita lainnya di Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved