Kampung Rusia
Direktur PARQ Ubud Tersangka, WNA Jerman Terlibat Kasus Kampung Rusia, Polda Bali Periksa Kepala OPD
AF menjabat sebagai Direktur PT. PARQ Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT. Alfa Management Bali.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Polda Bali menetapkan seorang tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinsial AF (53) atas tindak pidana alih fungsi lahan pertanian di PARQ Ubud, Kabupaten Gianyar. AF menjabat sebagai Direktur PT. PARQ Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT. Alfa Management Bali.
Penetapan ini disampaikan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya di Aula Ditreskrimsus Polda Bali, pada Jumat (24/1). Dalam konferensi pers ini Kapolda didampingi Dirreskrimsus Roy H.S. Sihombing dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy beserta unsur instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar. “AF WNA Jerman yang menjadi tersangka ini ditahan sejak 17 Januari 2025,” ungkap Irjen Pol Daniel, kemarin.
AF terjerat perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi (LSD) sebagaimana diatur dalam undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan atau Undang-undang (UU) RI Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 25 November 2024. Dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) sekaligus alamat tersangka Jalan Sri Wedari No. 24 Ubud Gianyar atau di PARQ Ubud.
Baca juga: TEWAS Usai Minum Obat Penghilang Rasa Sakit, Teknisi Wifi di Karangasem Sempat Keluhkan Sakit Gigi
Baca juga: MACET Bali Kian Parah! Pj Gubernur Minta Dukungan Pusat, Subway & Tol Gilimanuk-Mengwi Jadi Solusi
“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah vila, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” ungkap Irjen Pol Daniel.
Adapun barang bukti terdiri dari sejumlah administrasi penting seperti beberapa foto copy sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta Peraturan maupun Skep-Skep dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang maupun jajaran Pemda Kabupaten Gianyar yang sudah dilegalisir terkait dengan perkara tersebut.
Irjen Pol Daniel juga mengungkapkan latar belakang di balik penangkapan AF (53). Kasus ini terungkap hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali sejak Kamis 24 Oktober 2024 lalu.
Dari penyelidikan tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi LSD. Petugas kemudian melakukan klarifikasi terhadap AF selaku Direktur PARQ Ubud, staf dan karyawan, serta seseorang pemilik lahan berinisial IGNES.
Berdasarkan hasil interogasi dari IGNES didapatkan 34 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha PARQ. Terhadap 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari PARQ Ubud.
“Dari hasil pola ruang PARQ ubud ditemukan dalam pembangunan PARQ berada pada 3 zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata,” ujarnya.
Kemudian dilakukan pengecekan lapangan terkait bangunan apa saja yang berdiri di atas masing-masing zona tersebut, di situlah ditemukan bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) berupa bangunan vila, SPA Center dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan.
“Setelah didapat data hasil penyeledikan tersebut dituang dalam laporan hasil penyelidikan dan diduga bahwa perbuatan pembangunan vila, SPA center dan peternakan hewan di atas zona P1 (LSD dan LP2B) tersebut merupakan alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian,” jelasnya.
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil yang dapat disimpulkan bahwa adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi untuk ditingkatkan ke penyidikan, sedangkan untuk nasib bangunan tersebut kedepan bakal ditentukan di Pengadilan.
“Ini masih dalam proses penyidikan, kami limpahkan ke kejaksaan akan melakukan penuntutan sidang, nasib lokasi bergantung dari putusan pengadilan,” bebernya.
Adapun saksi-saksi dalam perkara tersebut sejumlah 28 orang terdiri dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bali, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar, Camat dan Perangkat Lurah, Bendesa dan Pekaseh Ubud, serta para Direktur perusahaan terkait dan para ahli dari Kementerian Pertanian RI, UNHI, UNUD, serta para pemilik lahan.
Sebelumnya, stakeholder pariwisata Bali mendukung penutupan PARQ Ubud, Gianyar. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace mengatakan Kampung Rusia PARQ ini merupakan isu lama.
“Ini sudah isu dari dulu dan saya sendiri juga sudah menyampaikan artinya ketika akan membangun usaha lihatlah mekanismenya terlebih dahulu apakah sudah benar seperti itu, kenyataannya tidak punya izin, ketika bagaimana nomor induk berusaha atau NIB sebagai rujukan padahal di bawah itu juga banyak yang harus dilengkapi,” tegas Cok Ace pada Kamis (23/1).
Selain itu, ketika akan membuka usaha di sektor pariwisata juga hendaknya memperhatikan kelayakan lingkungan. Ia melihat PARQ ini banyak aturan yang tidak dipenuhi. Menurutnya pemerintah harus berani ketat sebab penguasaha pariwisata Bali sangat susah bersaing dengan pengusaha luar yang tidak mengikuti peraturan di Bali.
“Sedangkan kita berusaha tertib namun perusahaan asing tidak mengikuti aturan. Jadinya kita kalah bersaing, sudah kalah pasar sebab marketnya langsung dari negara mereka masing-masing kemudian kalah dari segi bayar pajak,” bebernya.
Hal senada dikatakan, Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana. Menurutnya, penutupan PARQ adalah langkah yang diambil pihak berwenang, kemungkinan besar terkait dengan regulasi yang berlaku.
“Sebagai pelaku industri, penting untuk memastikan bahwa semua aktivitas usaha di Bali berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan dampak terhadap masyarakat atau lingkungan sekitar,” ucap Gus Agung.
Penting untuk diingat bahwa Bali memiliki daya tarik yang sangat luas, mulai dari keindahan alam, budaya, hingga pengalaman spiritual, yang sulit digantikan.
Dengan pengelolaan yang tepat, dampak negatif dari penutupan ini dapat diminimalkan dan fokus dapat dialihkan pada pengembangan destinasi lainnya.
“Stakeholder pariwisata mungkin akan lebih khawatir jika isu ini tidak diatasi secara transparan atau jika muncul pemberitaan negatif yang meluas,” kata dia. (ian/sar)
Terancam 5 Tahun Penjara
WNA asal Jerman berinsial AF (53) ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana alih fungsi lahan pertanian di PARQ Ubud, Kabupaten Gianyar. AF yang merupakan Direktur PT. PARQ Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT. Alfa Management Bali terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Tersangka dijerat Pasal pasal 109 jo pasal 19 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2019 dan pasal 72 jo pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” kata Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Adapun pasal 109 jo pasal 19 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang sudah diubah dalam UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Pasal 109 berbunyi setiap orang yang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal 19 (1) setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian. Serta, Pasal 72 jo pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sudah diubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pasal 72 berbunyi orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pasal 44 (1) lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
Irjen Pol Daniel menuturkan, dampak yang ditimbulkan luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali dan memberikan pengaruh terhadap swasembada pangan.
Terkait perkara ini, Polda Bali mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya pembangunan di LSD dan LP2B Sub zona tanaman pangan (P1) agar melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan kerahasiaan dan keamanan pelapor terjamin.
“Agar masyarakat dapat melestarikan dan mengendalikan lahan pertanian untuk digunakan secara berkelanjutan, pertanian memberikan kontribusi yang nyata bagi pertumbuhan ekonomi di masa depan,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat dapat berpartisipasi dalam mendukung ketahanan pangan di Provinsi Bali sejalan dengan program Astacita Presiden RI.
“Lahan sawah atau pertanian yang dialih fungsikan mengakibatkan berkurangnya produksi pangan lokal dengan berkurangnya luas wilayah pertanian akan menurunkan minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian,” ucap dia.
“Dengan menjaga dan melestarikan lahan pertanian Bali maka dapat mempertahankan dan meningkatkan produksi pangan local,” sambungnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka serta melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi.
“Polda Bali dan jajaran akan menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan pertanian tanpa izin resmi dan proses perkara ini masih dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tegas Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy HM Sihombing.
“Jadi di sini yang bermasalah dalam kasus ini itu 1,8 hektare dari 6 koma sekian hektare dari dua zona tersebut,” jelasnya. (ian)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wgerherjntymkt6e.jpg)