Seputar Bali

Tampang WNA Jerman Tersangka Kasus PARQ Ubud, Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Usai ditutup oleh kepolisian, Polda Bali akhirnya menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka kasus PARQ Ubud

Tribun Bali
Kolase foto Kapolda Bali menggelar press conference menghadirkan tersangka WNA Jerman dalam kasus PARQ Ubud dan petugas saat melakukan penutupan PARQ Ubud. Tampang WNA Jerman Tersangka Kasus PARQ Ubud, Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Usai ditutup oleh kepolisian, Polda Bali akhirnya menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka kasus PARQ Ubud.

WNA asal Jerman ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus alih fungsi lahan di PARQ Ubud, Gianyar, Bali.

AF, yang menjabat sebagai Direktur PT. Parq Ubud Partners, diduga mengalihfungsikan lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di subzona tanaman pangan (P1) untuk pembangunan vila, pusat spa, dan peternakan hewan tanpa izin.

Penyidikan yang dimulai sejak Oktober 2024 ini menemukan bukti kuat dari 34 sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan dalam usaha tersebut, dengan pembangunan ilegal mencakup area seluas 1,8 hektar.

Baca juga: Terkait Penemuan 22 Ekor Penyu di Desa Pemuteran Buleleng, Ini Kata BKSDA Bali

Berdasarkan hasil investigasi, pembangunan PARQ Ubud melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

AF dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyatakan bahwa kasus ini berdampak pada berkurangnya luas lahan pertanian di Bali, yang mengancam swasembada pangan serta mengurangi minat generasi muda pada sektor pertanian.

Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka kasus PARQ Ubud
Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka kasus PARQ Ubud (Tangkapan layar Antara.com)

Polda Bali terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi tambahan yang terdiri dari perangkat desa, akademisi, dan pejabat terkait.

Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy HM Sihombing menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap alih fungsi lahan akan terus dilanjutkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran serupa guna melestarikan lahan pertanian demi ketahanan pangan dan keberlanjutan ekonomi Bali.

Baca juga: IMLEK HEMAT! Promo AW Restoran 26 - 27 Januari 2025, Beli 5 Aroma Chicken GRATIS 1 Deluxe Burger

Kapolda Bali menggelar press conference menghadirkan tersangka WNA Jerman dalam kasus PARQ Ubud.
Kapolda Bali menggelar press conference menghadirkan tersangka WNA Jerman dalam kasus PARQ Ubud. (Adrian/Tribun Bali)

RESMI! Yabes Roni Laporkan Kasus Rasisme ke Polda Bali

WNA Jerman Minta Maaf

AF berkebangsaan Jerman yang telah ditetapkan sebagai tersangka sempat menyampaikan permintaan maaf.

AF menyampaikan permintaan maaf melalui tim kuasa hukumnya, Anak Agung Ngurah Mukti Prabawa Redi dan I Kadek Agus Aryanto.

AF meminta maaf kepada masyarakat Bali pada umumnya dan masyarakat Gianyar pada khususnya.

“Selain itu, klien kami juga meminta maaf kepada Bupati dan jajaran SKPD di Kabupaten Gianyar serta pihak kepolisian Republik Indonesia yang dalam hal ini Polda Bali.

Klien kami juga meminta maaf karena sudah menimbulkan kegaduhan dan dampak negatif terhadap lingkungan,” kata Agung Redi dalam keterangannya, pada Sabtu 25 Januari 2025.

Menurut Agung Redi, kliennya AF dalam menjalankan usahanya tidak memahami peraturan dan perizinan yang berlaku di Indonesia terkait dengan aktivitas yang dilakukannya di PARQ Ubud.

Dilanjutkan Agung Redi, AF sudah memberikan keterangan dalam BAP kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali. 

Dalam pemeriksaan tersebut, AF menyampaikan bahwa ia telah beritikad baik dengan membuat kontrak kerja sama dengan seseorang berinisial IGNES, perihal segala bentuk perizinan terkait dengan aktivitas yang dilakukan di PARQ Ubud.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan keterangan yang disampaikan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Gianyar saat pers rilis yang menyatakan bahwa pernah terbit NIB terhadap permohonan perizinan usaha atas pribadi (IGNES), namun saat ini sudah dicabut oleh Kementerian.

“Dengan permintaan maaf ini, klien kami AF, berharap segala kegaduhan yang terjadi akibat ketidaktahuannya bisa diakhiri dan untuk selanjutnya kami menyatakan siap untuk melanjutkan proses hukum yang ada,” tambah Agung Redi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved