Berita Gianyar

Dishub Gianyar Ubah Jalur Kendaraan Di Ubud, Urai Kemacetan

kendaraan dari arah selatan Puri Agung Ubud, juga tidak boleh menyeberangi Catuspata untuk masuk ke Jalan Suweta. 

istimewa
Anggota kepolisian saat mengatur lalu lintas di catuspata Ubud, Bali - Dishub Gianyar Ubah Jalur Kendaraan Di Ubud, Urai Kemacetan 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar, Bali di bawah kepemimpinan Kepala Dinas, I Made Arianta terus mencarikan solusi dalam mengurai kemacetan di pusat pariwisata Ubud. 

Terbaru, Dishub Gianyar melakukan perubahan arus lalu lintas di Catuspata Ubud. Saat ini masih tahap sosialisasi.

Berdasarkan data Dishub Gianyar yang diterima Tribun Bali, Senin 27 Januari 2025, mereka telah merancang perubahan arus lalu lintas di Catuspata Ubud. 

Yakni, kendaraan dari arah Jalan Suweta atau dari arah utara Puri Agung Ubud, tidak boleh lagi belok kanan. 

Baca juga: Taksi Listrik Asal Vietnam Resmi Diluncurkan di Jakarta, Dishub Bali: Harus Kaji Dulu

Hal ini untuk menghindari saling-silang kendaraan yang datang dari arah berat dan dari arah selatan puri.

Kendaraan dari arah utara ini, hanya bisa lurus melaju ke arah timur. 

Sementara kendaraan dari arah selatan Puri Agung Ubud, juga tidak boleh menyeberangi Catuspata untuk masuk ke Jalan Suweta. 

Kendaraan yang boleh masuk ke Jalan Suweta hanya yang datang dari arah barat.

Kedis Perhubungan Gianyar, I Made Arianta meyakini, rekayasa lalu lintas ini akan berdampak signifikan terkait situasi lalu lintas di Ubud. 

"Dari perubahan ini, jika pengendara taat, kami yakin akan lebih efektif mengurai kemacetan yang selama ini terjadi," ujarnya.

Selain melakukan perubahan tersebut, pihaknya bersama aparat kepolisian pun menyepakati kendaraan tidak lagi boleh menaik turunkan penumpang di depan Wantilan Ubud atau di barat Puri Agung Ubud. 

Penurunan dan menaikkan penumpang ini hanya boleh dilakukan di drop zone yang telah disediakan pemerintah, dalam hal ini di Pasar Tematik Ubud, dan beberapa tempat yang telah disediakan.

"Kendaraan yang turun muat penumpang, kini dilarang di depan wantilan Ubud. Untuk turun muat penumpang hanya diperbolehkan di areal drop zone depan Pasar Tematik Ubud serta di Lapangan Astina dan Central Parkir Jaba Pura Batu Karu, Ubud," tegasnya.

Arianta mengatakan, perubahan ini tidak bersifat coba-coba. 

Namun merupakan hasil evaluasi kegiatan pada 15 Januari 2025. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved