Berita Buleleng
Masing-masing RTLH Terima Rp 20 Juta, Perbaikan 111 RTLH di Buleleng Dianggarkan Rp 2,2 Miliar
Kepala Dinas Perkimta, Ni Nyoman Surattini mengungkapkan, perbaikan RTLH ini merupakan upaya Pemkab Buleleng untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Sebanyak 111 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Buleleng akan diperbaiki di tahun 2025. Untuk mendukung program ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 2,2 miliar.
Kepala Dinas Perkimta, Ni Nyoman Surattini mengungkapkan, perbaikan RTLH ini merupakan upaya Pemkab Buleleng untuk membantu masyarakat kurang mampu. Caranya dengan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sehingga memiliki rumah yang layak dan sehat.
"Penerima bantuan RTLH diambil berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari masing-masing desa, yang dikelola melalui aplikasi Si Permata," ungkapnya, Minggu (26/1).
Baca juga: USUL Program BK Gianyar Layani Pengobatan Umum, Antisipasi Penyakit Ringan Tak Cover BPJS Kesehatan
Baca juga: Prof AA Suryawan Wiranatha Orasi Pendekatan Sistem Pembangunan Bali, Sinergi Pariwisata & Pertanian
Kata Surattini, masing-masing penerima bantuan akan mendapatkan Rp 20 juta. Anggaran tersebut yang akan digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kondisi rumah agar layak huni.
"Tentunya dalam menentukan penerima bantuan, kami juga memastikan bahwa data penerima benar-benar valid dan tepat sasaran," tegasnya.
Lanjut Surattini, perbaikan RTLH termasuk salah satu program pengentasan kemiskinan di Buleleng. Pihaknya berharap bantuan ini mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga berharap penerima bantuan ini mampu menyelesaikan perbaikan tepat waktu. Sehingga bantuan ini membawa manfaat nyata bagi para penerima," tandasnya. (mer)
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.