Seputar Bali
Biang Kerok Kerusakan Budaya Bali Terungkap, Satpol PP Bali Sebut Soal Kebijakan Pemerintah Pusat
Kerusakan budaya Bali saat ini menjadi pusat perhatian usai banyaknya investasi yang masuk dan membuat terganggunya budaya lokal
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kerusakan budaya Bali saat ini menjadi pusat perhatian usai banyaknya investasi yang masuk dan membuat terganggunya budaya lokal.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebut bahwa salah satu faktor yang turut mempercepat pergeseran ini adalah kebijakan pemerintah pusat yang dinilai terlalu longgar.
Perizinan investasi melalui sistem online single submission (OSS) dinilai ikut andil besar dalam penyebab maraknya pelanggaran pembangunan di Bali.
Biasanya aparat baru mengetahui adanya pelanggaran pembangunan usaha jika pembangunan sudah dilakukan yang hanya mengantongi izin OSS.
Baca juga: Polemik Perubahan Nama Pantai Serangan Jadi Pantai Kura-Kura, Koster Tegas Minta BTID Lakukan Ini
I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pelanggaran investasi yang terjadi di Bali tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah Pusat yang memberikan kemudahan investasi seluas-luasnya kepada investor melalui kebijakan izin investasi berbasis OSS.
“Di dalam izin OSS tidak lagi mewajibkan adanya penyanding, kepatuhan terhadap tata ruang, wilayah kesucian pura, dan lainnya yang berkaitan dengan kearifan lokal Bali,”
“Sehingga ini menyebabkan investor langsung membangun usaha karena sudah mengantongi ijin berbasis OSS tersebut,”
“Ini yang menyebabkan banyak terjadi pelanggaran berinvestasi yang dilakukan para investor di Bali,” jelas Dharmadi, Sabtu 1 Februari 2025.
Dewa Dharmadi mengakui Satpol PP Provinsi Bali sering kecolongan dalam melakukan pengawasan pembangunan usaha yang dilakukan investor yang mengantongi izin investasi berbasis OSS tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hendak Berlayar ke Nusa Lembongan Bali, Sampan Bermuatan Semen Terbakar di Laut

Baca juga: AKIBAT HUJAN! 7,25 Hektare Sawah di Denpasar Gagal Panen
Jangankan aparat di lingkungan Provinsi Bali, di daerah kabupaten/kota tempat pembangunan izin usaha tersebut dilakukan pun sering kecolongan dalam pengawasannya.
“Tau-tau (investor) sudah mengantongi izin, karena pemenuhan administrasi itu melalui aplikasi, dan penanam modal asing itu sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Pusat,” imbuhnya.
Akibat kondisi ini, Dewa Dharmadi pun membantah jika Satpol PP dituding melakukan pembiaran terhadap pelanggaran usaha yang dilakukan investor.
Sebab, izin investasi berbasis OSS ini yang menjadi penyebab sulitnya melakukan deteksi pengawasan di awal pembangunan.
Pelanggaran akan diketahui jika investor sudah melakukan pembangunan usaha.
“Itu (izin investasi OSS) yang menyebabkan, bukan pembiaran,”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.