Seputar Bali

Biang Kerok Kerusakan Budaya Bali Terungkap, Satpol PP Bali Sebut Soal Kebijakan Pemerintah Pusat

Kerusakan budaya Bali saat ini menjadi pusat perhatian usai banyaknya investasi yang masuk dan membuat terganggunya budaya lokal

Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sri
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Biang Kerok Kerusakan Budaya Bali Terungkap, Satpol PP Bali Sebut Soal Kebijakan Pemerintah Pusat 

“Karena kadang-kadang saat membangun baru ketahuan bahwa mereka sudah mengantongi izin, baru kita lakukan pengawasan dan intensifkan kesesuaian izin yang dikantongi,”

“Kalau memang tidak ada kesesuaian kita tegur, kita ingatkan, dan akan kita hentikan (kalau melanggar, red), jangan sampai investasi itu mengganggu kearifan lokal,”

“Itu yang sering kita kadang banyak kecolongan di sana,”

“Dan kita pun dari Pemerintah Provinsi melalui Gubernur sudah menyampaikan keberatan untuk peninjauan kembali kebijakan perizinan melalui OSS agar diberlakukan khusus untuk di Bali, sehingga lebih mudah kontrol dan pembatasan-pembatasannya,” ungkapnya.

Dewa Dharmadi pun mendorong masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan jika ada pembangunan usaha yang dilakukan oleh investor di wilayahnya masing-masing. 

Pihaknya akan mengapresiasi masyarakat jika mau melapor ke tim pengawas pembangunan jika menemukan adanya potensi pelanggaran pembangunan usaha yang dilakukan investor

Dikatakan bahwa saat ini hampir di semua daerah kabupaten/kota termasuk provinsi sudah membentuk tim pengawas pembangunan yang terdiri dari beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) teknis terkait. 

Tim ini akan menindaklanjuti jika menemukan masalah dan menerima laporan dari masyarakat jika ada pelanggaran pembangunan usaha yang dilakukan oleh investor

Tim akan memilah dan memilih siapa yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di lapangan.

“Kalau memang pusat punya kewenangan tentu beberapa hasil temuan-temuan kami di lapangan kita sampaikan ke pusat untuk dilakukan peninjauan kembali,”

“Kalau itu kewenangannya kabupaten/kota tentu kami sampaikan ke kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti,”

“Kalau itu kewenangannya provinsi dengan risiko menengah tinggi tentu kami yang menindaklanjuti, melibatkan juga kabupaten/kota selaku yang memiliki wilayah,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved