Berita Bali
Dibebaskan, KA Tidak Terbukti Terlibat Kasus Perampokan WN Ukraina di Bali
KA terduga pelaku perampokan, kekerasan dan penculikan terhadap seorang WNA Ukraina dibebaskan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah 1x24 jam menjalani pemeriksaan intensif, akhirnya KA terduga pelaku perampokan, kekerasan dan penculikan terhadap seorang WNA Ukraina kini dibebaskan pihak kepolisian.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh kuasa hukum KA yakni Edward Pangkahila saat dikonfirmasi tribunbali.com, Sabtu 1 Februari 2025, melalui sambungan telepon.
“Jadi memang hasil pemeriksaan kemarin di dalami oleh penyidik Ditreskrimum dan saya juga di ruangan ternyata pada saat kejadian itu dia tidak ada di Bali,” ujar Edward.
Ia menambahkan, jadi dia (KA) membuka paspornya dilihat perlintasannya di cek ke imigrasi juga memang beliau (KA) tidak ada masuk ke Indonesia (sebelum kejadian 15 Desember 2025).
Baca juga: Selamat Jalan KA, Nekat Akhiri Hidup di Kos, Tangis Histeris Luh S Pecah Saat Adiknya Tak Bernyawa!
Dan di dalami lagi dalam handphonenya, mereka minta baik-baik dan akhirnya dibuka, dan story-nya dia ada di Dubai dan sempat ke Singapura jadi tidak ada masuk ke Bali.
“Dasar itulah (akhirnya dilepas atau dibebaskan) kemudian di konfortir lagi kemarin si pelapor (korban WN Ukraina) datang juga ke sana ditanya, kemudian pelapor bilang saya lihat ciri-cirinya mirip seperti dia. Lalu ditanyain juga apakah punya masalah dengan dia, apa kenal dia sebelumnya dan ternyata tidak,” ungkapnya.
“Kecuali kalau saling kenal ada pernah bisnis bareng terus ada selek atau gimana kan kemungkinannya bisa saja gitu. Tapi ini tidak ada jadi gimana bisa terlibatnya bingung juga,” sambung Edward menjelaskan.
Ia lebih lanjut menyampaikan, bahwa dari tim pengacara berterima kasih sekali dengan Diteskrimum Polda Bali dan jajarannya karena telah melihat kasus ini secara terang benderang, secara obyektif jadi benar-benar profesional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Bali belum memberikan keterangan resminya terkait dibebaskannya KA, di mana Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy belum merespon saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.