WNA Berulah di Bali

TANGKAP Petarung MMA Asal Rusia, Polda Bali Duga Terlibat Pemerasan Aset Kripto WNA Ukraina

Warga Negara Asing (WNA) Rusia yang ditangkap Polda Bali dan Imigrasi yang diduga terlibat dalam organisasi kejahatan interasional di Bali.

ISTIMEWA/PIXABAY
ILUSTRASI - Warga Negara Asing (WNA) Rusia yang ditangkap Polda Bali dan Imigrasi yang diduga terlibat dalam organisasi kejahatan interasional di Bali berinisial KA (30). KA rupanya seorang petarung olahraga bela diri Mixed Martial Arts (MMA). 

TRIBUN-BALI.COM  - Warga Negara Asing (WNA) Rusia yang ditangkap Polda Bali dan Imigrasi yang diduga terlibat dalam organisasi kejahatan interasional di Bali berinisial KA (30). KA rupanya seorang petarung olahraga bela diri Mixed Martial Arts (MMA).

KA memiliki 4,7 juta pengikut di Instagram dan sering membagikan aktivitas bela diri hingga olahraga atau latihan menembak dengan pistol maupun laras panjang. Ia juga sering memamerkan sabuk kemenangan dalam kejuaraan MMA

Bahkan 2 hari yang lalu, sebelum ditahan polisi, KA sempat membagikan postingan menaiki helikopter di Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. KA dalam perjalanannya saat membelah jalanan di Bali dengan menaiki mobil juga mendapat pengawalan petugas Polisi Jalan Raya (PJR) dengan motor gede patroli.  

KA ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan KA diungkapkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy. Dikatakan, KA merupakan 1 dari 9 terlapor terduga pelaku kejahatan internasional yaitu penculikan WNA Ukraina IL dengan kekerasan, serta mengakibatkan kerugian materi kurang lebih Rp 3,2 miliar.

Baca juga: SERGAP Sesama WNA di Bali, Terkait Aset Kripto Ratusan Ribu Dolar, Ada Ukraina, Rusia & Uzbekistan

Baca juga: BATAL! Pelantikan Koster-Giri Tanggal 6 Februari 2025, Mendagri Usul Pelantikan Kepala Daerah 17-20

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra saat ditemui pada Jumat (31/1/2025) di kantornya.

“Iya benar (penangkapan), inisial K asal negara Rusia salah satu dari 9 orang terlapor yang dilaporkan korban dalam LP, semalam  pukul 19.00 WITA kami amankan di Bandara Ngurah Rai,” katanya.

“K diamankan Ditreskrimum Polda Bali pada Kamis 30 Januari pukul 18.00 Wita di keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat hendak berangkat ke luar negeri dengan tujuan Dubai,” ungkap Kombes Pol Ariasandy, pada Jumat (31/1).

WNA tersebut merupakan salah satu terlapor terduga dalam kasus kejahatan Internasional yang melibatkan terduga 9 pelaku WNA asal Rusia. Dalam pengamanan tersebut, 6 personel Ditreskrimum bekerjasama dengan pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai dan diamankan ke Polda Bali.

“Saat ini WNA yang diamanankan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan dan peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut,” bebernya. 

Direskrimum Polda Bali saat ini masih mendalami keterlibatan K dalam kasus kejahatan internasional yang menjadi atensi Kapolda Bali ini. Polda Bali terus melakukan pengejaran terhadap 8 terlapor lainnya. “Saat ini yang bersangkutan sementara kami amankan di kantor Ditkrimum untuk didalami apakah benar terlibat atau tidak,” jelasnya. 

Kabid Humas menjelaskan, kasus ini menimbulkan kerugian korban mencapai nilai Rp 3,2 miliar dalam bentuk aset Kripto. Korban IL merupakan WNA asal Ukraina sebagai pengusaha properti. Sesuai keterangan pelapor sekaligus korban pada Laporan Polisi (LP), berawal pada 15 Desember 2024 saat korban bersama sopirnya mengendarai mobil BMW warna putih, dalam perjalanan dari vila menuju vila.

Pada saat di perjalanan sampai di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, pelapor dan sopirnya diadang 2 unit mobil, 1 mobil dengan nomor polisi B 2144 SIJ.

Para pelaku memblokir jalan dari depan dan 1 mobil dari arah belakang, lalu dari mobil depan keluar 4 orang berpakaian hitam-hitam menggunakan masker dengan membawa senjata berupa pisau, palu dan pistol serta rompi bertuliskan polisi. 

Kemudian para pelaku membawa paksa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup kain warna hitam. Selanjutnya para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, kemudian kedua korban dibawa ke Jimbaran.

Vila tersebut diketahui disewa seseorang berinisial AM. Di vila tersebut para pelaku menyita handphone Iphone 15 Pro Max warna biru titanium milik pelapor. Di sana pelaku kembali melakukan pemukulan serta memaksa korban untuk memberikan akun Binance korban untuk diambil secara paksa aset kripto korban senilai 214.429,13808500 US Dollar atau sebesar Rp 3.496.790.194.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan. “Terkait kasus ini Polda Bali sangat serius menangani kasus ini dan tentunya kita semua berharap secepatnya dapat diungkap,” tegas Kombes Pol Ariasandy. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved