Korupsi di Bali
Kadek Sudarmawa Segera Diadili, Perbekel Dawan Kaler Klungkung Terancam 20 Tahun Penjara
Perbekel Desa Dawan Kaler I Kadek Sudarmawa, segera diadili di Pengadikan Tipikor Denpasar.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sehingga mengakibatkan BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.
Baca juga: Saat Disiram Api Justru Membesar, Kerugian Akibat Kebakaran Warung Burger di Klungkung Rp100 Juta
"Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.593.760.000, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung," ungkap Lapatawe B Hamka.
Atas perbuatannya, Kadek Sudarmawa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Klungkung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Perbekel-Desa-Dawan-Kaler-Dawan-Klungkung-I-Kadek-Sudarmawa-saat-ditahan.jpg)