Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Korupsi di Bali

Kadek Sudarmawa Segera Diadili, Perbekel Dawan Kaler Klungkung Terancam 20 Tahun Penjara

Perbekel Desa Dawan Kaler I Kadek Sudarmawa, segera diadili di Pengadikan Tipikor Denpasar. 

Tayang:
Istimewa
DITAHAN - Perbekel Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, I Kadek Sudarmawa saat ditahan oleh Kejari Klungkung, Selasa (10/12/2024). Kini ia akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar 

Sehingga mengakibatkan BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.

Baca juga: Saat Disiram Api Justru Membesar, Kerugian Akibat Kebakaran Warung Burger di Klungkung Rp100 Juta 

"Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.593.760.000, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung," ungkap Lapatawe B Hamka.

Atas perbuatannya, Kadek Sudarmawa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara. (*)

 

Berita lainnya di Korupsi di Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved