Korupsi di Bali
Kadek Sudarmawa Segera Diadili, Perbekel Dawan Kaler Klungkung Terancam 20 Tahun Penjara
Perbekel Desa Dawan Kaler I Kadek Sudarmawa, segera diadili di Pengadikan Tipikor Denpasar.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kadek Sudarmawa Segera Diadili, Perbekel Dawan Kaler Klungkung Terancam 20 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Perbekel Desa Dawan Kaler I Kadek Sudarmawa, segera diadili di Pengadikan Tipikor Denpasar.
Hal ini menyusul berkas perkara dari kasus dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 telah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.
Baca juga: Pj Gubernur Bali Ajak Warga Bali Ikut Lestarikan Bahasa & Aksara Bali, 500 Siswa Hadir BBB VI Dibuka
"Kalau tidak ada halangan Senin kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor," ujar Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, Minggu (2/2/2025).
Sementara masa penahanan tersangka di Rutan Kelas II B Klungkung yang dimulai Senin (9/12/2024) sampai dengan tanggal 28 Desember 2024 itu pun dilakukan penahanan lanjutan.
Baca juga: BREAKING NEWS! Warung Burger Kebakaran di Klungkung, 2 Armada Damkar Dikerahkan Padamkan Api
"Penahanan lanjutan sebentar saja karena kita akan limpahkan ke PN Tipikor, nanti hakim yang menahan atau mungkin ada kondisi lain di pengadilan karena menjadi kewenangan hakim disana," ungkapnya.
I Kadek Sudarmawa resmi ditahan pihak Kejari Klungkung, Senin (10/12/2024), terkait perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020.
Baca juga: Klungkung Gelar Lomba Ogoh-ogoh, Pemkab Beri Syarat Wajib Ramah Lingkungan
Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka mengatakan, tersangka memiliki kontrol penuh atas operasional BUMDes Kertha Laba.
Padahal telah dibentuk kepala opersional di masing-masing unit usaha.
Tersangka diketahui memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara.
Lalu tersangka juga melakukan markup harga dalam pengadaan mesin operasional unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler.
Baca juga: VIDEO Sampah Menumpuk di Pasar Galiran Klungkung Bali, Pedagang Mengeluh
Tersangka juga memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi, untuk
dirinya, istri serta anaknya.
Termasuk memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada unit usaha lain secara bertahap dengan cara Kasbon hingga sebesar Rp1.500.000.000,-
Baca juga: Meresahkan, Spesialis Bobol Warung Ditangkap Polisi di Klungkung, Komplotan Masih di Bawah Umur
"Terdangka juga mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes, mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk ke dalam kategori NPL (Non-Performing Loan)," jelasnya.
Bahkan tersangka juga, mereferensikan kakak kadung serta iparnya kepada Unit usaha air minum kemasan UDAKA, agar menjadi distributor produk tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Perbekel-Desa-Dawan-Kaler-Dawan-Klungkung-I-Kadek-Sudarmawa-saat-ditahan.jpg)