Berita Denpasar

Baru Satu Jam di Pangkalan, Gas LPG 3 Kg Ludes Dibeli Masyarakat Denpasar 

Baru Satu Jam di Pangkalan, Gas LPG 3 Kg Ludes Dibeli Masyarakat Denpasar 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
LUDES - Antrian pembelian tabung gas terlihat di pangkalan resmi Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR –Pemberlakuan pembelian gas LPG 3 kilogram hanya di pangkalan resmi dan Pertamina berlaku pada 1 Februari 2025 kemarin.

Dengan ini gas LPG 3 kilogram tidak lagi dijual di pengecer. 

Masyarakat yang membeli gas LPG 3 kilogram di pengecer dibatasi satu pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan satu KTP saja.

Baca juga: VIRAL! Sopir Truk Sampah Adu Jotos di Dekat TPA Suwung, Salah Paham Karena Serobot Antrean

Hal ini membuat antrian pembelian tabung gas pun mulai tampak terlihat di pangkalan resmi.

Seperti pada Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Jalan Gunung Merapi, Denpasar

Antrian warga mengular sejak pukul 10.00 Wita saat gas LPG 3 kilogram tiba di pangkalan pada, Senin 3 Februari 2025.

Baca juga: 2 Pelajar di Denpasar Maling di Warung Madura, Hasilnya untuk Main Billiard dan Beli Miras

Suarmana selaku Pemilik Pangkalan Tabung Gas LPG 3 Kg di Jalan Gunung Merapi Denpasar mengatakan ia mendapatkan jatah gas sebanyak 150 tabung gas perhari. 

 


“Untuk di Pangkalan kita jatah tetap sesuai dengan Pertamina tidak kurang dan tidak lebih sesuai kuota jadi 150 setiap pangkalan. Setiap hari distok 150 gas,” jelas, Suarma. 

 


Pembeli tidak diperbolehkan membeli gas LPG 3 kilogram lebih dari satu tabung, apalagi untuk dijual kembali. 

 


“(Pembeli) tidak dikasih menjual (gas LPG 3 kilogram) kembali hanya untuk penggunaan masyarakat. Dan diberlakukan pembelian menggunakan KTP sebulan hanya 4 tabung saja,” imbuhnya. 

 


Sementara itu, Suandewi selaku Penjaga Toko Pandya yang merupakan Pangkalan Gas LPG 3 Kg dikawasan Denpasar Utara mengatakan setelah diberlakukan pembatasan pembelian, penjualan gas LPG 3 kilogram ludes dalam waktu satu jam saja. 

 


“Perhari dibatasi 90 dari pertamina, habisnya  sejam saja. Gas baru sampai saja sudah ada yang nyari,” kata, Suandewi. 

 


Sementara untuk masyarakat yang memiliki UMKM, diperbolehkan membeli dua gas LPG 3 kilogram jika dapat menunjukan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

 


“Kalau yang punya usaha mikro boleh dua dengan menunjukan NIB, rumah tangga 1 saja pakai KTP,” tutupnya. 

 


Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer. Pertamina Patra Niaga siapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada di sekitar lokasi masyarakat. 

 


"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kgterdekat, kami menyiapkan akses  mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 1 Februari 2025 kemarin.

 


Lebih lanjut, Heppy mengatakan bahwa secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg. 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved