LPG 3 Kg di Bali
LUDES Dalam Sejam! Antrean Membeludak di Pangkalan Denpasar, Warga Gianyar Kesulitan Dapat LPG 3 Kg
LPG 3kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat yang membeli LPG 3 kg dibatasi 1 pembelian LPG 3 kilogram menggunakan 1 KTP.
Hal itu lantaran sampai saat ini belum semua wilayah atau desa terdapat pangkalan. Sehingga rumah konsumen relatif jauh dengan pangkalan. “Bagaimana pun warung ini masih dibutuhkan, sebelum pangkalan merata di setiap pelosok. Kasihan masyarkat di pelosok misalnya perbukitan, turun jauh hanya untuk beli LPG 3 kg 1 tabung,” ungkap dia.
Ia juga mengatakan, jikapun nanti warung dipaksakan menjadi pangkalan, pihak agen harus mengantar LPG 3 kg itu langsung ke pangkalan. “Seharusnya agen yang membawakan LPG 3 kg ke pangkalan. Tetapi selama ini, pangakalan yang ambil sendiri ke agen,” ungkap dia.
Jika warung langsung jadi pangkalan, mereka harus nambah modal. Tidak hanya tambah tabung, tetapi juga mobil untuk transportasi mengambil gas. Sehingga gas ke pelanggan tetap dikenakan ongkos transportasi. “Mungkin dengan kebijakan ini, agen mau membawakan langsung gas ke pangkalan. Kalau selama ini tidak ada, pangkalan yang ngambil sendiri ke agen,” jelas dia.
Regulasi Baru
Pemerintah melalui Kementerian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025 hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer. Pemerintah menetapkan bahwa penjualan hanya boleh dilakukan melalui agen resmi atau pangkalan yang terdaftar.
Pertamina Patra Niaga siapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada di sekitar lokasi masyarakat. “Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kgterdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2) kemarin.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. “Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1).
Bagi yang ingin beralih menjadi pangkalan, pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses ini telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga lebih mudah dilakukan. Dengan aturan baru ini, distribusi LPG 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Pemerintah berharap langkah ini bisa memastikan subsidi tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan harga. “Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” kata Yuliot seperti dilansir kompas.com.
Aturan mengenai distribusi elpiji subsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam regulasi tersebut, hanya subpenyalur resmi yang memiliki NIB yang diperbolehkan menjual LPG 3 kg.
Sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi, Pertamina wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, masyarakat diimbau untuk membeli LPG 3 kg langsung dari agen resmi guna mendapatkan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah serta menghindari potensi lonjakan harga di tingkat pengecer. (sar/weg/mit/ali)
Bahlil Sebut Perbaiki Tata Kelola Penyediaan LPG 3 Kg
Pemerintah memutuskan bahwa penjualan LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. Masyarakat yang ingin membeli “gas melon” tidak lagi bisa mendapatkannya dengan mudah melalui pengecer. Pasalnya, pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1).
Kelangkaan Gas LPG Jadi Sorotan, Apakah Dioplos? Ini Kata Pertamina |
![]() |
---|
LPG 3 Kg Satu Harga Bakal Diterapkan 2026: Gas Elpiji Terjangkau dan Merata di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Denpasar Dapat Tambahan 91.840 Tabung Gas Elpiji Kg |
![]() |
---|
BANGLI Perketat Penyaluran Gas LPG 3 Kg! Pemkab Bahas Pola Distribusi dengan Pertamina |
![]() |
---|
Pemkab Bangli Perketat Penyaluran Gas LPG 3 Kilogram, Pulasari: Kita Akan Melakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.