Berita Badung

MALING Air PDAM di Badung Hingga Kerugian Rp1,2 Miliar Lebih, 2 Pelaku Jalani Pelimpahan Tahap II 

Kedua pelaku dengan inisial INAD dan IWN telah melakukan pencurian air bertahun-tahun dan menjual air PDAM dengan mobil tangki yang dilakukan.

ISTIMEWA
PELAKU PENCURIAN - Dua pelaku pencurian Air PDAM Badung saat digiring di Kantor Kejaksaan Negeri Badung untuk dibawa ke Lapas II Kerobokan pada Jumat (31/1) kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung melakukan pelimpahan tahap II kepada 2 tersangka yang melakukan pencurian air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamangutama. Kedua pelaku dengan inisial INAD dan IWN telah melakukan pencurian air bertahun-tahun dan menjual air PDAM dengan mobil tangki yang dilakukan di wilayah Badung Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana mengatakan proses tahap II sudah dilaksanakan pada Jumat (31/1) kemarin.

“Dalam hal ini Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung telah menerima pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirtamangutama dengan 2 berkas perkara yaitu untuk berkas atas nama tersangka INAD dan atas nama tersangka IWM dari Penyidik Kejaksaan Negeri Badung,” ujarnya Minggu (2/2).

Baca juga: GRATIS Pemeriksaan Kesehatan di Klungkung, Dinkes Tunggu Pasokan Bahan Medis dari Kemenkes

Baca juga: VIRAL! Sopir Truk Sampah Adu Jotos di Dekat TPA Suwung, Salah Paham Karena Serobot Antrean

PDAM Badung saat menemukan pencurian air bersih dengan penampungan air yang tersembunyi di wilayah Pecatu, Badung pada Selasa 18 April 2023.
PDAM Badung saat menemukan pencurian air bersih dengan penampungan air yang tersembunyi di wilayah Pecatu, Badung pada Selasa 18 April 2023. (Istimewa)

Disebutkan dalam perkara ini, tersangka INAD dan tersangka IWM diduga secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya. Atas perbuatan tersebut maka tersangka INAD dan IWM disangka telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Akibat perbuatan pelaku, mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp 1,2 miliar lebih,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah diterimanya pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung, maka akan dilakukan penahanan selama 20  hari terhitung tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025.

“Saat ini berkas dan pelaku sudah kita terima, tersangka INAD dan Tersangka IWM sementara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan,” kata dia. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved