Berita Buleleng
Tiga Pelaku Pencurian Kotak Amal Musala Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara di Buleleng Bali
Berawal saat warga sekitar bernama Zainal Arifin hendak salat subuh di Musala pukul 04.30 Wita.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tiga pelaku pencurian kotak amal di Musala Baitulmakmur, Jalan Pulau Samosir, Lingkungan Bhuanasari, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng berhasil ditangkap polisi. Ketiganya kini terancam hukuman penjara 7 tahun.
Tiga pelaku pencurian kotak amal ini diketahui bernama Komang Trisna Juniartawan (19) asal Jalan Ratulangi, Kelurahan Penarukan, Buleleng.
Kadek Agus Bagiasa (18) dan I Wayan Resnada (32) asal Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gede Juli dalam pers release Senin 3 Februari 2025 mengungkapkan, kasus pencurian ini terjadi pada hari Minggu 19 Januari 2025.
Baca juga: Dipergoki Warga Saat Buka di Pantai, 3 Pencuri Kotak Amal Musala Ditangkap Polisi di Buleleng
Berawal saat warga sekitar bernama Zainal Arifin hendak salat subuh di Musala pukul 04.30 Wita.
Ketika itu, Zainal mendapati pintu pagar Musala sudah dalam keadaan terbuka, serta kotak amal di halaman Musala hilang.
Hingga pada pukul 06.00 Wita, pria 52 tahun itu mendapat informasi jika kotak amal ada di sebuah gubuk yang berjarak 700 meter sebelah utara Musala.
"Namun saat tiba di lokasi, engsel kotak amal itu sudah dalam keadaan rusak bekas dicongkel. Sedangkan di dalam kotak amal masih ada sisa uang tunai senilai Rp 2.877.550. Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kota Singaraja," ungkap Kompol Juli.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan olah TKP serta mencatat keterangan saksi-saksi.
Proses penyelidikan pun segera dilakukan, hingga pada hari Selasa 21 Januari 2025, keberadaan pelaku berhasil terlacak.
"Dari hasil olah TKP, ada warga yang sempat melihat perawakan pelaku, sebelum akhirnya kabur. Keterangan tersebut selanjutnya kami dalami hingga akhirnya bisa kami ungkap pelakunya. Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda," ucap Kapolsek.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Kompol Juli menyebut, otak pencurian yakni Komang Trisna Juniartawan dan Kadek Agus Bagiasa.
Keduanya masuk ke areal Musala dengan cara melompati tembok di sebelah barat. Sedangkan Wayan Resnada memantau situasi dari luar.
Di lingkungan Musala, Juniartawan dan Bagiasa tidak berhasil membuka kotak amal di tempat.
Sehingga keduanya mengangkat kotak berbahan plat besi itu, kemudian diangkut menggunakan motor, menuju sebuah gubuk kosong di pinggir pantai.
"Di sekitar lokasi mereka menemukan kapak. Sehingga benda inilah yang selanjutnya digunakan untuk membuka kotak amal," imbuhnya.
Setelah berhasil terbuka, tiga pelaku selanjutnya menguras uang di kotak amal. Namun perbuatan ketiganya diketahui oleh warga.
Alhasil mereka langsung kabur, meninggalkan sisa uang di kotak amal dengan total Rp 2.877.550.
Sedangkan uang hasil curian itu selanjutnya dibagi-bagi.
Juartawan mendapat Rp 600 ribu, sedangkan Resnada dan Bagiasa masing-masing mendapat Rp 500 ribu.
"Keterangan pelaku, uang curian itu dimanfaatkan untuk membeli minuman keras, serta membeli pakaian. Saat ini uang curian hanya tersisa Rp 182 ribu," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP. Ketiganya terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.