Kasus Pembunuhan di Denpasar
Kasus Pembunuhan di Jl. Ahmad Yani Denpasar, Dilandasi Motif Hubungan Gelap Asmara dan Utang Piutang
Korban nekat mendatangi kediaman pelaku lantaran tidak ada itikad baik dari istri pelaku menanggapi permintaan korban.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pembunuhan di Gang Ken Umang, Banjar Dadakan, Jalan Ahmad Yani, Peguyangan, Denpasar Utara semakin terkuak, selain dilandasi motif hubungan gelap asmara juga dibumbui motif utang piutang di dalamnya.
Peristiwa yang terjadi pada Senin 3 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WITA ini, menggemparkan warga sekitar, usai membunuh korban SKR (61), pelaku PPR (41) langsung menyerahkan diri ke polisi.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H, membeberkan, bahwa pembunuhan itu dipicu saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang kepada istri pelaku, karena sebelumnya sudah menagih namun korban merasa tidak ada itikad baik dari istri pelaku yang bertahun-tahun menjalin hubungan gelap dengan korban.
Mengetahui fakta bahwa istri pelaku menjalin hubungan gelap dengan korban, lantas pelaku PPR tak bisa lagi membendung emosi terbakar api cemburu.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Made Agus di Blahbatuh Gianyar Masih Didalami, Ada Dugaan Pelaku Lain
Hubungan gelap itu berlangsung sekitar 8 tahun lamanya, dan setelah hubungan gelap itu kandas, korban yang sudah berusia 61 tahun itu nekat mendatangi istri pelaku untuk menagih utang yang berupa akumulasi uang yang diberikan korban kepada istri pelaku sebesar sekira Rp 400 juta selama menjalin hubungan.
"Ini hubungannya mereka sudah kenal, istri pelaku sendiri dia mempunyai hubungan gelap dengan korban, jadi kurang lebih ada 8 tahun dia berhubungan tidak termonitor oleh suaminya. Pada saat mulai cekcok penagihan utang ini timbul perselisihan," ungkap Kapolresta kepada awak media, pada Rabu 5 Februari 2025.
"Sekitar Rp 400 juta, itu akumulatif, untuk nanti item per item kami dalami lagi dulu," sambungnya.
Dijelaskan Kombes Pol Iqbal, dalam pengembangan kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar memeriksa sebanyak 8 saksi beserta tersangka PPR itu sendiri dan mengamankan barang bukti.
"Untuk kasus ini sekarang sedang kami tangani di Sat Reskrim Polresta Denpasar langkah yang sudah diambil sudah memeriksa 8 orang saksi, kami juga sudah memeriksa tersangka selanjutnya ada mengamankan barang bukti dari tersangka dan saksi," jelasnya.
Polisi juga sudah memeriksa istri sah pelaku atau kekasih gelap korban, dari hasil pemeriksaan belum ditemukan keterlibatan oleh perempuan tersebut.
"Murni dari utang piutang dan murni motif asmara, kami sudah mendalami pemeriksaan istri tersangka, sampai saat ini belum kami ditemukan keterlibatan dalam situasi ini," jelasnya.
"Selain motif utang piutang bisa kami sampaikan terlebih ke motifnya asmara, tersangka ini memiliki istri, namun istrinya ini sirinya daripada korban yang kemarin meninggal dunia," imbuh Kapolresta.
Korban asal Mengwi, Badung ini nekat mendatangi kediaman pelaku lantaran tidak ada itikad baik dari istri pelaku menanggapi permintaan korban.
Korban diduga tidak terima setelah hubungan gelapnya berakhir, sang wanita kembali kepada suami sahnya dan selama berhubungan korban memberikan uang berjumlah sebesar Rp 400 juta tersebut.
"Kalau sampai dengan saat ini konflik baku hantam belum muncul tapi hubungan asmara antara istri tersangka dan korban kurang lebih hampir 8 tahun, jadi korban memberikan sejumlah uang ke istri tersangka, namun istri tersangka kembali lagi ke suami sahnya, di sini terjadi percekcokan," ungkapnya.
"Jadi korban sudah berulang kali mendatangi istri tersangka ini untuk meminta sejumlah uang itu, namun itikad baiknya masih belum kelihatan, jadi salah satu pemicunya juga asmara sehingga ada rasa kecemburuan yang tidak bisa mengontrol emosi masing masing pihak," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka PPR dijerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 35 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, seorang pria lanjut usia, berusia 61 tahun, berinisial SKR asal Mengwi, Badung tewas setelah ditusuk dan dipukul berkali-kali oleh PPR (41), diduga karena motif asmara.
"Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya, motifnya asmara," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
"Namun pertemuan tersebut berujung cekcok, pelaku diduga menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sebelah kiri, lalu memukul korban hingga terkapar," sambungnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke kantor polisi.
Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta mengamankan barang bukti.
Untuk mendalami motif pelaku, Sat Reskrim Polresta Denpasar masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap lebih dalam latar belakang kejadian serta memastikan langkah hukum terhadap pelaku.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kronologi kejadian. Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.