Pembunuhan di Bali
TIDAK Terima Putus Hubungan Gelap Selama 8 Tahun, PPR Datangi Ruman Mantan & Minta Uang Rp400 Juta!
Ternyata tak hanya motif asmara, ada juga motif utang piutang di baliknya. Kasus yang membuat geger warga Peguyangan, di Denpasar Utara.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
"Murni dari utang piutang dan murni motif asmara kami sudah mendalami pemeriksaan istri tersangka sampai saat ini belum kami ditemukan keterlibatan dalam situasi ini," jelasnya.
"Selain motif utang piutang, bisa kami sampaikan terlebih ke motifnya asmara, tersangka ini memiliki istri, namun istrinya ini sirinya daripada korban yang kemarin meninggal dunia," imbuh Kapolresta Denpasar.
Korban asal Mengwi, Badung ini nekat mendatangi kediaman pelaku lantaran tidak ada etikad baik dari istri pelaku menanggapi permintaan korban.
Korban diduga tidak terima setelah hubungan gelapnya berakhir, sang wanita kembali kepada suami sahnya dan selama berhubungan korban memberkan uang berjumlah sebesar Rp 400 juta tersebut.
"Kalau sampai dengan saat ini konflik baku hantam belum muncul tapi hubungan asmara antara istri tersangka dan korban kurang lebih hampir 8 tahun, jadi korban memberikan sejumlah uang ke istri tersangka namun istri tersangka kembali lagi ke suami sahnya, di sini terjadi percekcokan," ungkapnya.
"Jadi korban sudah berulang kali mendatangi istri tersangka ini untuk meminta sejumlah uang itu, namun etikad baiknya masih belum kelihatan, jadi salah satu pemicunya juga asmara sehingga ada rasa kecemburuan yang tidak bisa mengontrol emosi masing masing pihak," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka PPR dijerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 35 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, seorang pria lanjut usia, berusia 61 tahun berinisial SKR asal Mengwi, Badung tewas setelah ditusuk dan dipukul berkali-kali oleh PPR (41) diduga karena motif asmara.
"Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya, motifnya asmara," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
"Namun pertemuan tersebut berujung cekcok, pelaku diduga menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sebelah kiri, lalu memukul korban hingga terkapar," sambungnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke kantor polisi. Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta mengamankan barang bukti.
Untuk mendalami motif pelaku, Sat Reskrim Polresta Denpasar masih menembangkan kasus ini guna mengungkap lebih dalam latar belakang kejadian serta memastikan langkah hukum terhadap pelaku.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kronologi kejadian. Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (*)
PERAMPOK Habisi Nyawa Ibu di Jimbaran, Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun, Rafli Menerima Putusan Itu! |
![]() |
---|
REKONSTRUKSI Kasus Pembunuhan Penjaga Villa di Sesetan, Kedua Tersangka Peragakan 24 Adegan |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan di Blahbatuh Disidang, Polres Gianyar Terjunkan 41 Personel |
![]() |
---|
VIDEO Rekonstruksi Pembunuhan Remi di Sidakarya Denpasar Bali, Adegan ke-18 Tersangka Menusuk Korban |
![]() |
---|
33 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Remi, Adegan ke-18 Tersangka Menusuk Korban! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.