Berita Denpasar

Culik Anak Mantan Bos di Denpasar, Wayan Sudirta Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Culik Anak Mantan Bos di Denpasar, Wayan Sudirta Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
TERSANGKA PENCULIKAN - Polresta Denpasar menggelar press release kasus penculikan di Kota Denpasar, pada Kamis 6 Februari 2025. Pelaku adalah mantan pegawai dari orang tua korban penculikan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Sudirta (29) tersangka penculik anak mantan bosnya yang masih usia pelajar sekolah dasar IMRAK (10) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagaimana disampaikan Kapolsek Denpasar, Kompol Herson Djuanda SH dalam press release dengan menghadirkan tersangka di Polsek Densel, Bali, pada Kamis 6 Februari 2025. 

Baca juga: Warga Curiga Mobil Parkir di Trotoar Jalan Pantai Kuta, Sopir Ditemukan Meninggal Dunia

"Pelaku dijerat pasal pidana penculikan anak dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76 F Undang-undanng nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana dihukum paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kompol Herson.

Baca juga: WASPADA! Penculikan Anak di Denpasar Bali Saat Jam Pulang Sekolah, CCTV Rekam Pelaku Jemput Korban

"Atau pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun pejjara," jelasnya. 


Kompol Herson Djuanda, SH mengungkap fakta baru alasan dibalik nekatnya tersangkaasal Seraya, Karangasem nekat menculik anak mantan bosnya dan minta uang tebusan. 


Rupanya, pelaku selama ini mengaku kepada ibunya di kampung bahwa dirinya bekerja di Kapal Pesiar dan dia terdesak untuk mengirimkan uang kepada ibunya. 


"Pelaku meminta tebusan, karena membutuhkan uang untuk dikirim kepada Ibu pelaku di kampung karena, pelaku selama ini mengaku kepada ibunya bekerja di Kapal Pesiar," ungkap Kapolsek Densel


Polisi mendapati barang bukti rekaman suara pelaku saat meminta uang tebusan, pelaku juga sudah mengirimkan nomor rekening sebagai tujuan transfer tebusan tersebut.


Uang tebusan tersebut mulanya bernilai Rp 100 juta namun orang tua korban berhasil melakukan negosiasi dan mengulur waktu hingga pelaku sepakat di angka Rp 10 juta. 


"Orang tua korban belum sampai transfer tapi pelaku sudah kirim nomor rekening," bebernya. 


Korban IMRAK (10) saat berhasil diamankan dari tangan pelaku penculikan dalam kondisi sehat, dan polisi siap memberikan pendampingan psikiater jika dibutuhkan oleh keluarga korban. 


"Kondisi korban saat ini astungkara sehat walafiat, kami terus berkoordinasi, kalau perlu psikiater kami siap karena anak trauma dibawa orang," tuturnya. 


Pelaku yang harus mengirim uang di kampungnya di Karangasem ditambah ia diberhentikan kerja sebagai kurir didistributor kosmetik membuat Wayann Sudirta akhirnya gelap mata. 


"Memang sudah direncanakan atau spontan ini masih kami dalami," bebernya. 


Pelaku juga mengancam orang tua korban agar tida melapor ke polisi dan bakal memberikan tindakan kepada anak tersebut jika melanggarnya, namun di sini orang tua pelaku sigap tak mendengarkan pelaku dan langsung melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil dibekuk dalam hitungan jam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved