Berita Gianyar

KEJADIAN TRAGIS di Blahbatuh Gianyar Pupuskan Impian Agus Cari Nafkah, 17 Tusukan Tanpa Ampun

KEJADIAN TRAGIS di Blahbatuh Gianyar Pupuskan Impian Agus Cari Nafkah, 17 Tusukan Tanpa Ampun

istimewa
DATANGI POLISI- Penyidikan kasus pembunuhan Made Agus Aditya (26) di Blahbatuh masih bergulir di Polres Gianyar. Pihak keluarga korban asal Banjar Tengah, Desa/Kecamatan Blahbatuh mendatangi Mapolres Gianyar, Rabu 5 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita. 

Pihak keluarga juga berharap agar jumlah pelaku pembunuhan yang sebenarnya terungkap.

Sebab sejauh ini masih tiga pelaku, padahal sebelumnya dikatakan kemungkinan ada pelaku lain yang ikut melakukan pembunuhan keji di Blahbatuh itu.

Selain itu, pihak keluarga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kami harap pelaku dihukum seberat-beratnya, diberikan hukuman setimpal karena menghilangkan nyawa orang," ujar Rai. 

Terkait latar belakang mendiang Agus, Rai mengatakan yang bersangkutan memang selama ini bekerja di kapal pesiar.

"Sudah sempat kerja di kapal pesiar, lalu kontraknya habis. Sempat berangkat kedua kalinya, tapi karena sakit pulang lagi.

Kemarin rencananya mau berangkat lagi ke kapal pesiar, tapi sudah terjadi seperti ini," ujarnya. 

Terkait Agus yang disebut sempat menang saat terjadi pengeroyokan oleh para pelaku.

Rai mengatakan, keponakannya itu memang memiliki keterampilan bela diri. 

"Dia ikut tarung kodrat. Dia sering latihan," ungkapnya.

Kronologi kasus pembunuhan di Blahbatuh 

Insiden tragis menimpa I Made Agus Aditya (26), warga Banjar Tengah, Desa Blahbatuh, Gianyar, Bali. 

Pria muda ini tewas mengenaskan akibat serangan brutal yang dilakukan oleh tiga pelaku utama di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar, Bali. 

Peristiwa yang menggegerkan ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Gianyar yang menangkap para pelaku utama pada Kamis 23 Januari 2025.

Kronologi Kejadian: Serempetan Motor Berujung Maut
Menurut Kapolres Gianyar, AKBP Umar, peristiwa ini berawal dari serempetan motor antara korban dan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved