Berita Bali
Ortu Diminta Bersiap, Kini Masuk Sekolah Tak Lagi Pakai Sistem Zonasi, Gunakan Sistem Domisili
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) KN Boy Jayawibawa menjelaskan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB)
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ortu Diminta Bersiap, Kini Masuk Sekolah Tak Lagi Pakai Sistem Zonasi, Gunakan Sistem Domisili
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) KN Boy Jayawibawa menjelaskan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang kini diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Boy menerangkan, salah satu perbedaannya adalah sistem zonasi yang kini digantikan dengan sistem domisili.
Baca juga: PPDB 2024 Diklaim Lebih Baik dari Sebelumnya, Sekolah Negeri Tak Overload, Swasta Dapat Siswa
"Karena pada saat minggu lalu kita rapat di pusat, di Jakarta, bahwa baru disampaikan yang namanya sebelumnya PPDB sekarang menjadi SPMB."
"Jadi bedanya peserta didik dengan murid baru. Sejauh ini baru disampaikan adalah bahwa itu bukan lagi sistem zonasi tetapi memakai sistem domisili,” katanya pada, Jumat 7 Februari 2025.
Baca juga: Buntut PPDB Buleleng, Muncul Persaingan Tak Sehat Pengadaan Seragam
Kemudian, sistem penerimaan jalur prestasi, di mana dulu terdapat sistem akademik dan non-akademik, kalau saat ini dinilai dari nilai-nilai dari kepemimpinan dan beberapa tambahan nilai lainnya.
Kemudian akan tetap ada jalur afirmasi masih seperti tahun-tahun sebelumnya.
Terakhir memakai jalur mutasi atau perpindahan orangtua.
Baca juga: PPDB SD Di Badung, Disdikpora Sebut Ada Penambahan Rombel Pada Sejumlah Sekolah Di Selatan
Mengenai persentase kuota untuk masing-masing jalur, Disdikpora Bali masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Persentase belum, masih bergerak nanti ini seiring dengan nantinya dipanggil lagi kita akan rapat setelah keluar permendiknasmen-nya," terangnya.
Terkait perbedaan sistem zonasi dan domisili, Boy menjelaskan bahwa sistem zonasi sebelumnya berbasis kecamatan, sedangkan sistem domisili lebih fleksibel.
Baca juga: 3 Juta Anak Putus Sekolah Imbas Tak Lolos PPDB, Sekolah Swasta Mahal, Ortu Murid Tak Mampu Bayar!
"Soal zonasi itu kan wilayahnya, ada per kecamatan. Kalau ini domisili ini rayonisasi (sistemnya), tidak harus KTP itu tetapi bisa per kabupaten, lintas kabupaten," jelasnya.
Dengan sistem domisili, tidak diwajibkan memiliki KTP sesuai dengan alamat tempat tinggalnya, tetapi harus melengkapi dokumen tertentu sebagai bukti domisili.
"Ya, perlu surat keterangan domisili," tandasnya. (*)
Berita lainnya PPDB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.