Berita Bali
SIKAP ANEH Bule Inggris di Polda Bali, Pasangan Kekasih Ikut Dikerangkeng, Rp 6 Miliar Tinggal Mimpi
SIKAP ANEH Bule Inggris di Polda Bali, Pasangan Kekasih Ikut Dikerangkeng, Rp 6 Miliar Hanya Mimpi
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seolah tak ada beban menjadi tersangka kejahatan narkotika saat dihadirkan di Polda Bali.
Seorang bule asal Inggris terus cengar-cengir di hadapan awak media.
Sikap aneh itu terlihat saat press conference Operasi Antik Agung 2025 di Halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Jumat 7 Februari 2025.
Sejak dikeluarkan dari ruang tahanan, satu dari 3 tersangka narkotika asal Inggris, yakni PA tampak sumringah.
Beberapa kali bule Inggris itu melemparkan senyum ceria kepada kamera para wartawan yang hadir, berbeda dengan para tersangka lokal yang lebih banyak menundukkan kepala mereka.
Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H menjelaskan, ada 3 bule asal Inggris yang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan kokain seberat hampir 1 klogram.
Para tersangka ditangkap Polda Bali pada Sabtu 1 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.
"WNA yang diamankan adalah 3 WN Inggris, JC, LE dan PA," ungkap AKBP Ponco dalam press conference tersebut.
Ia menjelaskan sosok PA bule yang kerap cengar-cengir itu merupakan penerima di Bali.
Sedangkan JC laki-laki dan LE perempuan adalah pasangan kekasih yang membawa kokain itu dari Inggris melauli Doha dan ke Bali.
"Mereka membawa dari Inggris dibawa masuk ke Bali.
Rencana mau dipasarkan di Bali, barang bukti kokain seberat 994,56 gram netto berhasil diamankan Bea Cukai, dan PA sebagai penerima sudah ada di Bali," jelasnya.
Adapun modus penyelundupan pasangan kekasih bule Inggris tersebut adalah dengan mengemas kokain ke dalam bungkus makanan lalu dimasukkan ke dalam koper.
Dan ini bukan kali pertama meeka beraksi.
"Modusnya dikemas bungkus makanan dimasukkan ke dalam koper, ini sudah ketiga kalinya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, sebanyak 149 tersangka penyalahguna narkotika berbagai jenis ditangkap Polda Bali dan jajaran hanya dalam kurun waktu 16 hari dari 22 Januari 2025 hingga 6 Februari 2025.
Sebagaimana disampaikan Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H dalam press conference di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 7 Februari 2025.
"Operasi Antik Agung 2025 selama 16 hari Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap mengamankan 149 orang pelaku atau tersangka penyalah gunaan Narkoba berbagai jenis," bebernya.
Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Polres Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 75 orang TO (Target Operasi) dan 74 orang Non TO (Bukan Target Operasi)
"Untuk hasil Operasi Antik Agung dibandingkan tahun 2024, tahun 2025 mengalami peningkatan, karena 75 diantaranya merupakan target oeprasi dari tersangka yang diamankan," ujar dia.
Adapun peran dari seratusan tersangka ini beragam diantaranya sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkotika.
"Modus operandi para tersangka menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkoba berbagai jenis," ucapnya.
Untuk barang bukti Polda Bali berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 1.486,47 gram netto, Ganja 5.404,63 gram netto, ekstasi 540 butir atau 204,17 gram netto dan kokain 994,56 gram netto.
"Harga dari keseluruhan barang bukti narkoba tersebut mencapai Rp.9.513.305.000 dan dapat menyelamatkan anak bangsa dari Narkoba kurang lebih 6.342," jelasnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Kedua, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Ketiga, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanama.
Dipindana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Keempat, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebih dari 5 (lima) gram.
Pelaku dipindana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kelima, Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatantanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun danpaling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Keenam, Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Adapun perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta Jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku atautersangka guna mengungkap peran dari masing-masing dan dapat mengungkap jaringan Narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan internasional.
Dengan Leading Sektor Fungsi Resnarkoba, guna Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih kondusif, dan sebagai upaya menekan tindak pidana Narkoba di daerah hukum Polda Bali, Serta dalam rangka mendukung program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia.
"Berdasarkan hasil pengungkapan Operasi Antik Agung 2025 ini, Polda Bali menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan selalu waspada dari peredaran atau penyalah gunaan Narkoba, mari kita saling mengawasi, mengingatkan akan ancaman bahaya Narkoba dan bersama kita lawan peredaran Narkoba," pungkas AKBP Ponco. (*)
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.