Berita Buleleng
Transfer Pusat Berkurang Rp 25 Miliar, Biaya Belanja Perjalanan Dinas Buleleng Berkurang 50 Persen
Pengurangan ini untuk menutupi program bersifat publik, karena dana transfer dari pemerintah pusat berkurang senilai Rp 25 miliar.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Perjalanan dinas hingga beberapa belanja daerah di Pemkab Buleleng, mengalami pengurangan pada tahun 2025. Pengurangan ini untuk menutupi program bersifat publik, karena dana transfer dari pemerintah pusat berkurang senilai Rp 25 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa. Ia menjelaskan, terkait Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada APBD, sudah ditindaklanjuti juga dengan surat dari Menteri Keuangan.
Yang mana pada surat tersebut, imbuhnya, dana transfer dari pemerintah pusat yakni pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), mengalami pengurangan Rp 25 miliar.
Baca juga: CLOSED! Atlas Club Tutup Sementara, DPRD Badung & Bali Tegas, Satpol PP Akan Awasi, Buntut Dewa Siwa
Baca juga: PEMKAB Tabanan & Baznaz Berikan Beasiswa pada Siswa Kurang Mampu, Harapan Entaskan Kemiskinan
"Jadi yang dikurangi transfernya adalah DAU dan DAK. DAU bidang pekerjaan umum dan DAK bidang irigasi. Ini semuanya di dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), kurang lebih Rp 25 miliar," ujarnya, Jumat (7/2).
Mengacu pada Inpres nomor 1 tahun 2025, Sekda Suyasa mengatakan ada beberapa item belanja kegiatan yang perlu diefisiensi. Walau demikian, baru satu kegiatan yang sudah ada angka pastinya, yakni belanja perjalanan dinas. Di mana pengurangannya sebesar 50 persen.
Item lain yang perlu diefisiensi yakni kegiatan bersifat seremonial, kajian, hingga pencetakan. Hanya saja belum ada angka pasti berapa perlu dikurangi. "Jadi nanti tidak usah heran kalau tidak banyak mencetak baliho di setiap kegiatan. Seperti pada upacara, seremoni, ulang tahun, itu akan berkurang," ungkapnya.
Mengenai proporsi efisiensi pada setiap belanja yang diatur dalam Inpres 1 tahun 2025, Suyasa mengatakan saat ini pihaknya sedang menganalisis dan menunggu surat dari Mendagri. Apakah nantinya belanja yang akan diefisiensi ditentukan persentasenya oleh pusat, atau daerah yang mengatur sendiri efisiensi tiap item belanja sesuai yang diatur pada Inpres No. 1 tahun 2025. "Kita masih menunggu itu. Kalau sudah ada (Surat) kita segera eksekusi," imbuhnya.
Sementara itu, Suyasa menegaskan, hasil efisiensi beberapa kegiatan itu selanjutnya akan digunakan untuk menutupi kekurangan dana transfer dari pusat. Ini dikarenakan salah satu item pada Inpres tersebut, mengamanatkan agar alokasi belanja difokuskan pada pembangunan yang bersifat pelayanan publik.
"Kalau irigasi kan untuk jalur pertanian, dan ini untuk publik. Nanti efisiensinya kita bawa ke program tersebut (irigasi)," tandasnya. (mer)
Pembangunan Ilegal Glamping di Pancasari Bali, MS Raup Keuntungan Pribadi Mengatasnamakan BUMDes |
![]() |
---|
Tanggapi Aksi Demo Berbuntut Anarkis, Pemkab Buleleng Gelar Apel Harmoni |
![]() |
---|
HADAPI MAUT BERDUA! Dewi dan Gede Meninggal di Gerokgak Buleleng, Kelakuan Sopir Bikin Geram |
![]() |
---|
TEMPAT Nongkrong Timur Pura Penimbangan Buleleng Dirobohkan! Simak Alasan Selengkapnya |
![]() |
---|
TEWAS Ibu & Anak Terpental, Kecelakaan di Buleleng, Sopir Truk Mengantuk Saat Berkendara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.