Berita Gianyar
TUNTUT Dananya Dikembalikan! DPRD Gianyar Pertemukan Nasabah dan Ketua LPD Bedulu
Di penghujung pertemuan itu, Sudarsana merancang draft kesepakatan yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi nasabah.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - DPRD Gianyar mendatangkan Ketua LPD Bedulu, Anak Agung Adi Parwata, ke ruang rapat DPRD Gianyar, Kamis (6/2).
Pertemuan ini juga dihadiri para nasabah LPD yang selama ini kesulitan menarik dananya di LPD Bedulu. Pertemuan ini pun mendapat penjagaan ketat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar dan aparat kepolisian.
Sebelum pertemuan berlangsung, Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana dan Ketua Komisi III DPRD Gianyar, I Wayan Ekayana mewanti-wanti para nasabah agar tidak emosional, tidak mengeluarkan ucapan kasar dan tidak melakukan aktivitas fisik yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Pertemuan tersebut pun akhirnya berlangsung tertib. Dalam pertemuan itu, nasabah menuntut agar dana mereka bisa dikembalikan paling lambat 2 bulan setelah pertemuan ini. “Kami minta agar dana kami dikembalikan paling lama dua bulan,” ujar Ida Ayu stiti.
Baca juga: MISTERI Kematian Pande Gede Masih Belum Terkuak, Mayat di Hutan, Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi
Baca juga: AMBRUK! Bale Gong di Pura Prajapati Desa Baha Mengwi Badung Bali, Begini Penjelasan Pihak Desa

Ketua LPD Bedulu, Anak Agung Adi Parwata mengatakan, dirinya meminta maaf persoalan yang selama ini terjadi. Terkait pihak nasabah yang meminta waktu 2 bulan, dirinya pun meminta waktu lebih. Namun pada intinya, pihaknya akan mengembalikan hak-hak para nasabah.
“Saya minta waktu lebih, karena ini berkaitan dengan pekerjaan saya. Namun saya pastikan, nasabah akan menerima hak-haknya secepatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana memberikan solusi yang lebih masuk akal. Sudarsana mengingatkan proses ini harus dilakukan dengan serius, terbuka, dan tulus. Ia mengingatkan agar tidak ada caci maki atau debat kusir dalam upaya penyelesaian masalah ini.
Di penghujung pertemuan itu, Sudarsana merancang draft kesepakatan yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi nasabah. Beberapa poin penting dalam kesepakatan yang diusulkan adalah, pertama, pengembalian dana kepada nasabah dimulai dari sekarang hingga satu tahun ke depan.
Kedua, sumber dana pengembalian akan berasal dari aset LPD, agunan, dan piutang. Ketiga, piutang LPD dan investasi nasabah tidak akan dikenakan bunga, hanya pokok yang akan dikembalikan.
Keempat, pihak pertama (LPD) bertanggung jawab untuk bersikap jujur dan transparan dalam menyampaikan data terkait aset, utang, dan piutang.
Kelima, kedua pihak sepakat atas transparansi informasi yang disampaikan. Keenam, pihak ketiga (DPRD) akan mendukung proses ini, dan poin ketujuh, jika ada pihak yang mengingkari kesepakatan, mereka akan dikenakan sanksi hukum adat dan hukum negara.
Ketua Forum Nasabah LPD Bedulu, Ida Ayu Stiti menegaskan beberapa poin penting, di antaranya adalah kepastian kapan dana nasabah akan dicairkan, dan meminta agar semua pernyataan dari Ketua dan Bendesa LPD dituangkan secara tertulis.
Ia menegaskan sudah 4 tahun mereka mendengar janji yang belum terealisasi. Nasabah juga meminta penjelasan lebih lanjut dari Ketua Majelis Adat terkait permasalahan ini.
Hasil audit menunjukkan bahwa piutang lebih tinggi dari utang yang dimiliki LPD. Nasabah berharap agar aset-aset LPD dapat segera dikejar untuk memenuhi kewajiban pembayaran, meski tanpa bunga, asalkan pokoknya segera dikembalikan. (weg)
PEMKAB Gianyar Gelar Pangan Murah Wujud Keberpihakan ke Rakyat |
![]() |
---|
Pemkab Gianyar Bali Sasar Siswa SD, Edukasi Rabies: Anak Paling Rentan Kena Rabies |
![]() |
---|
Doa Kematian Affan Kurniawan, Polres Gianyar Fasilitasi SIM C Gratis Driver Ojol di Gianyar Bali |
![]() |
---|
LANSIA Telantar & Kesepian Disemangati, Dinsos Gianyar Berikan Ini Bagi Mereka |
![]() |
---|
Adiknya Dihabisi Secara Brutal di Blahbatuh Gianyar, Kakak Made Agus: Saya Siap Habisi 3 Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.