Berita Denpasar
3 Pria Jadi Sindikat Curanmor di Bali, Sepeda Motor Dikirim ke Penadah di Jawa Timur
Dari hasil penyelidikan polisi, mendalami petunjuk-petunjuk, petugas mendapat info pelaku berada di daerah Buruan Gianyar.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian jaringan Lombok yang beraksi di Bali, dan hasil curian dikirim ke tempat penadah di Jawa Timur.
Peristiwa terungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di sebuah kos, Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, pada Senin 27 Januari 2025, pukul 11.00 WITA.
Malam harinya korban pulang dan memarkir sepeda motor CRF 150 L DK 5483 TQ miliknya dengan kondisi sudah terkunci stang, namun keesokan harinya motor tidak ada di tempat saat korban hendak keluar membeli makan.
Korban sempat mencoba mencari ke sekitar tempat kos dan menanyakan ke tetangga kamar kos, namun juga tidak ada yang melihat, lalu korban memutuskan untuk melapor ke polisi.
Baca juga: Sempat Kabur, Pemulung Berhasil Dibekuk, Curi 480 Besi Begel di Proyek Villa Pererenan Badung
Dari hasil penyelidikan polisi, mendalami petunjuk-petunjuk, petugas mendapat info pelaku berada di daerah Buruan Gianyar.
Selanjutnya petugas mengarah ke Buruan dan dapat mengamankan pelaku yang sedang istirahat di proyek mangkrak, kemudian tim melakukan pengembangan barang bukti ke daerah Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur.
Terdapat tiga pelaku yang berhasil diamankan, adalah Katanah (25) buruh asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Kuswadi (32) buruh asal Lombok Timur, NTB.
Kemudian, Sugianto (35), pengangguran Lombok Tengah, NTB yang merupakan residivis kasus serupa.
Kani Reskrim Polsek Dentim I Made Sena didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalibaru berhasil mengamankan 5 unit kendaraan yang diduga hasil kejahatan atau pencurian oleh para pelaku dari sebuah rumah.
"Benar, penadah, tapi para pelaku berhasil kabur, kami hanya mendapatkan barang bukti sepeda motor, kami amankan," ungkap Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, di Mapolsek setempat, Rabu 5 Februari 2025.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengambil sepeda motor dengan cara masuk dalam pekarangan dan mengambil, meski saat itu sudah dikunci stang, dan diambil dengan cara memaksa membalikkan stang sepeda motor hingga bisa dituntun keluar halaman kos.
Setelah berada di luar halaman, kemudian pelaku membongkar tempat kunci dan menyambungkan kabel sehingga mesin sepeda motor bisa menyala.
Di mana salah seorang pelaku, Sugianto merupakan residivis.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat tindak pidana pencurian sepeda motor pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berupa 1 buah plat sepeda motor merk Honda CRF Nopol DK 5483 TQ, kunci Y warna hitam dan berbagai barang bukti lainnya yang turut diamankan," bebernya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.