Berita Bali
Dalam Kurun 16 Hari, Polda Bali Tangkap Sebanyak 149 Tersangka Kejahatan Narkotika
Adapun peran dari seratusan tersangka ini beragam di antaranya sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 149 tersangka penyalahguna narkoba berbagai jenis ditangkap Polda Bali dan jajaran hanya dalam kurun waktu 16 hari, dari 22 Januari 2025 hingga 6 Februari 2025.
Sebagaimana disampaikan Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H dalam press conference di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 7 Februari 2025.
"Operasi Antik Agung 2025 selama 16 hari Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap mengamankan 149 orang pelaku atau tersangka penyalahgunaan narkoba berbagai jenis," bebernya.
Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Polres Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 75 orang TO (Target Operasi) dan 74 orang Non TO (Bukan Target Operasi).
Baca juga: Dua Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Karangasem Bali, Sadiarta: Keluarga Benteng Pertama
"Untuk hasil Operasi Antik dibandingkan tahun 2024, tahun 2025 mengalami peningkatan, karena 75 di antaranya merupakan target operasi dari tersangka yang diamankan," ujar dia.
Adapun peran dari seratusan tersangka ini beragam di antaranya sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba.
"Modus operandi para tersangka menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkoba berbagai jenis," ucapnya.
Untuk Barang Bukti Polda Bali berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 1.486,47 gram netto, ganja 5.404,63 gram netto, ekstasi 540 butir atau 204,17 gram netto dan kokain 994,56 gram netto.
"Harga dari keseluruhan barang bukti narkoba tersebut mencapai Rp 9.513.305.000 dan dapat menyelamatkan anak bangsa dari narkoba kurang lebih 6.342," jelasnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Kedua, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Ketiga, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Dipindana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Keempat, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebih dari 5 (lima) gram.
Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kelima, Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Keenam, Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Adapun perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta Jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku atau tersangka guna mengungkap peran dari masing-masing dan dapat mengungkap jaringan narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan internasional.
Dengan Leading Sektor Fungsi Resnarkoba, guna Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih kondusif, dan sebagai upaya menekan tindak pidana narkoba di daerah hukum Polda Bali, serta dalam rangka mendukung program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia.
"Berdasarkan hasil pengungkapan Ops Antik Agung 2025 ini, Polda Bali menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan selalu waspada dari peredaran atau penyalahgunaan narkoba, mari kita saling mengawasi, mengingatkan akan ancaman bahaya narkoba dan bersama kita lawan peredaran narkoba," pungkas AKBP Ponco. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.