bisnis
LPG 3 Kg Dijual di Atas HET, Pertamina Beri Sanksi 200 Lebih Pangkalan Resmi di Bali
Sepanjang tahun 2024, Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi terhadap 200 lebih pangkalan resmi LPG 3 kKg di Provinsi Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sepanjang tahun 2024, Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi terhadap 200 lebih pangkalan resmi LPG 3 kKg di Provinsi Bali.
Sanksi tersebut diberikan, lantaran mereka telah melanggar sejumlah ketentuan yang ditetapkan terkait distribusi subsidi gas LPG 3 Kg.
“Selama 2024 sebagai bentuk pengawasan kami bersama pemerintah juga sampai dengan lembaga penyalur akhir yaitu pangkalan yang resmi itu mendapatkan laporan, dan sudah menerbitkan sanksi sebanyak 200 lebih pangkalan di Bali,” ujar Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, saat ditemui di Denpasar pada Senin 10 Februari 2025.
Baca juga: JENAZAH Korban Tragedi Pohon Aren Karangasem Dimakamkan, Mendiang Nengah Saba Tinggalkan 2 Anak
Baca juga: BENCANA di Bali Hari Ini, Puluhan Sekolah Terdampak Cuaca Ekstrem hingga Pohon Tumbang Tutup Jalan

Ia menambahkan, bahwa bentuk sanksi yang diberikan bertahap mulai dari surat peringatan, kemudian penghentian pasokan, sampai dengan pemutusan hubungan usaha.
“Ini yang terus kami evaluasi. Masyarakat pun kami ajak untuk berperan aktif mengawasi lembaga penyalur tersebut dalam artian bisa menghubungi kontak center atau call center 135 di pertamina call center dan 136 milik Dirjen Migas Kementerian ESDM,” imbuh Ahad.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya masyarakat memiliki peran aktif, bahwa mengawasi subsidi LPG 3 Kg ini memang tepat sasaran dan diterima oleh yang berhak.
Data spesifik pangkalan yang dikenakan sanksi, nanti akan dikirimi tertulis, karena memang ada signifikasi perbedaan di masing-masing. Kembali lagi wilayah yang padat pangkalan, sepi pangkalan juga berpengaruh.
“Jadi, kalau sudah ditemukan sanksi dan terbukti melanggar, mereka tidak bisa balik (jadi pangkalan resmi lagi jika dicabut). Dalam artian sudah menjadi kebijakan bahwa dia harus patuh terhadap SOP yang berlaku,” jelasnya.
Lalu bentuk pelanggaran seperti apa yang dilaporkan, terhadap 200 lebih pangkalan resmi subsidi LPG 3 Kg di Bali?
Ahad menyampaikan, pelanggarannya yakni mulai dari menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak meminta NIK saat transaksi hingga menjual dalam jumlah yang tidak wajar ke satu pihak tertentu.
TUMBUH 10 Persen Produksi Tahu-Tempe, Butuh 3,4 Juta Ton Per Tahun, Dampak Harga Beras & Daging Naik |
![]() |
---|
Industri Furnitur Diprediksi Tumbuh Moderat, Simak Alasannya Berikut Ini |
![]() |
---|
RUPIAH Anjlok ke Rp16.601 Per Dolar AS, Simak Alasannya! |
![]() |
---|
Motor Listrik Harapan Masa Depan & Ramah Lingkungan, Maka Motors Liat Potensi Pasar Tinggi di Bali |
![]() |
---|
Gabungkan Konsep Skandinavia, Jepang dan Bali dalam Sebuah Hunian, Hadirkan Nuansa Rumah Nyaman! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.