bisnis

LPG 3 Kg Dijual di Atas HET, Pertamina Beri Sanksi 200 Lebih Pangkalan Resmi di Bali

Sepanjang tahun 2024, Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi terhadap 200 lebih pangkalan resmi LPG 3 kKg di Provinsi Bali.

TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
LPG - Sepanjang tahun 2024, Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi terhadap 200 lebih pangkalan resmi LPG 3 kKg di Provinsi Bali. Sanksi tersebut diberikan, lantaran mereka telah melanggar sejumlah ketentuan yang ditetapkan terkait distribusi subsidi gas LPG 3 Kg. 

Lalu apakah pengawasan subsidi LPG 3 kg dapat dilakukan merata di seluruh Bali?  “Untuk merata tentunya tidak bisa merata karena masing-masing wilayah dengan kebutuhannya masing-masing,” ucapnya.

 

"Tapi, yang jelas yang kami harapkan distribusi ini tepat sasaran tentunya dengan penyertaan NIK dan pengecer sekarang menyertakan NIK dan menyatakan sebagai sub pangkalan itu juga bagian dari pendataan dan penepatan sasaran," katanya. 

 

Bahwa nanti sub pangkalan dengan juknis yang baru akan bertanggung jawab terhadap tabung-tabung untuk disalurkan ke masyarakat. 

 

Saat ini, menurut Ahad dari hasil pantauan di 3 kabupaten/kota Badung, Denpasar dan Gianyar berangsur pulih dalam artian kami tidak tinggal diam. 

 

Kami lakukan extra dropping untuk normalisasi kebutuhan masyarakat sampai hampir dengan 8.400 tabung di tiga wilayah tersebut. 

 

“Ini juga menjawab bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, tidak perlu membeli di luar kebutuhan. Tetap gunakan secukupnya dan kami mengimbau kepada masyarakat yang sudah tidak berhak lagi menggunakan subsidi untuk beralih ke non subsidi,” demikian kata Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved