Seputar Bali
Babak Akhir Kasus Pengeroyokan Ojol di Labuan Sait Badung, 4 Orang Tersangka Asal Kupang Tertangkap
Babak akhir kasus pengeroyokan pengemudi ojek online (Ojol) di Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali akhirnya menemui titik terang.
Setelah kejadian tersebut HN dibawa ke RS Bali Jimbaran guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
ED dan HH mengalami luka di beberapa bagian tubuh, seperti kepala, termasuk pelipis, jari tengah, dan lengan kiri.
"Para pelaku melakukan pemukulan dan tendangan secara bersama – sama terhadap kedua korban menggunakan kaki, tangan dan beberapa benda," ungkap Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira dalam konferensi pers, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa 11 Februari 2025.
"Senjata besi dibawa oleh pelaku yang saat ini masih DPO," sambungnya.
Dijelaskan Kompol Yudistira bahwa antara korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai mitra transportasi online yang mangkal di depan Saloto.
Baca juga: Dewan Minta Penanganan Bencana di Badung Dilakukan Cepat, Tepat dan Tuntas
"Menurut pelaku, ada kesalahpahaman, masalah awalnya serempetan di jalan, tapi apakah serempetannya dengan korban atau orang lain, itu masih didalami," bebernya.
"Kami kerja keras untuk mencari para pelaku yang bergerak pindah-pindah dia, tapi saat ditangkap mereka didapati sedang kumpul dalam satu mobil di Kutuh," imbuh Kapolsek.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap para DPO. Kompol Yudistira juga mendalami kebenaran dari motif tindak kekerasan yang disebut karena serempetan ini.
Mengingat, sebelumnya disebut ada selisih paham soal pangkalan.
Kapolsek Kuta Selatan saat itu juga langsung turut ke lokasi untuk melakukan patroli dan tindakan preemtif untuk mengantisipasi situasi memanas karena sempat ada pesan berantai adanya aksi balasan.
"Kami melakukan langkah preemtif dan patroli antisipasi, serta pendekatan ke kelompok masyarakat yaitu keluarga korban, sehingga situasi bisa dapat terkendali," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.