Penganiayaan di Bali

Kasus Viral Pengeroyokan Antar Driver Online di Labuan Sait Badung, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Polisi berhasil mengungkap kasus viral di media sosial mengenai driver online yang mengalami luka-luka akibat pengeroyokan

|
Istimewa/Polresta Denpasar
KONFERENSI PERS - Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira dalam konferensi pers, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa 11 Februari 2025 terkait kasus pengeroyokan driver ojol di Labuan Sait, Kuta, Badung, Bali. 

Setelah kejadian tersebut para pelaku yang tidak diketahui identitasnya tersebut membubarkan diri dilerai oleh karyawan Restaurant BB 52. 

Setelah kejadian tersebut HN dibawa ke RS Bali Jimbaran guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

ED dan HH mengalami luka di beberapa bagian tubuh, seperti kepala, termasuk pelipis, jari tengah, dan lengan kiri.

"Para pelaku melakukan pemukulan dan tendangan secara bersama – sama terhadap kedua korban menggunakan kaki, tangan dan beberapa benda," ungkap Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira dalam konferensi pers, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa 11 Februari 2025.

"Senjata besi dibawa oleh pelaku yang saat ini masih DPO," sambungnya.

Dijelaskan Kompol Yudistira bahwa antara korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai mitra transportasi online yang mangkal di depan Saloto.

"Menurut pelaku, ada kesalahpahaman, masalah awalnya serempetan di jalan, tapi apakah serempetannya dengan korban atau orang lain, itu masih didalami," bebernya. 

"Kami kerja keras untuk mencari para pelaku yang bergerak pindah-pindah dia, tapi saat ditangkap mereka didapati sedang kumpul dalam satu mobil di Kutuh," imbuh Kapolsek.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap para DPO. Kompol Yudistira juga mendalami kebenaran dari motif tindak kekerasan yang disebut karena serempetan ini.

Mengingat, sebelumnya disebut ada selisihpaham soal pangkalan.

Kapolsek Kuta Selatan saat itu juga langsung turut ke lokasi untuk melakukan patroli dan tindakan preemtif untuk mengantisipasi situasi memanas karena sempat ada pesan berantai adanya aksi balasan. 

"Kami melakukan langkah preemtif dan patroli antisipasi, serta pendekatan ke kelompok masyarakat yaitu keluarga korban, sehingga situasi bisa dapat terkendali," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (*)

 

Berita lainnya di Penganiayaan di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved