Berita Bali

Implementasi Pergub Pembatasan Sampah Plastik di Bali Belum Optimal, Rentin: Sudah Cukup Lama

Rentin juga menjelaskan, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 terkait penggunaan tumbler memiliki tiga esensi. 

ISTIMEWA
I Made Rentin - Implementasi Pergub Pembatasan Sampah Plastik di Bali Belum Optimal, Rentin: Sudah Cukup Lama 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, diakui belum optimal berjalan. Hal tersebut dibeberkan Plt Kepala Dinas DKLH Bali, Made Rentin, Selasa 11 Februari 2025. 

“Ini regulasi sudah cukup lama di awal kepemimpinan Gubernur yang terpilih untuk kedua kalinya, Pergub sudah ada tetapi dalam pengimplementasi kami memandang masih belum optimal,” kata Rentin. 

Oleh karena itu, kata Rentin, pada 20 Januari 2025 lalu secara spesifik muncul Surat Edaran untuk diperuntukkan kepada pegawai di lingkungan Pemprov Bali untuk penggunaan tumbler. 

“Pak Sekda punya ekspetasi yang tinggi, kita pegawai Pemprov harus jadi garda terdepan, contoh panutan serta taulada menerapkan pola hidup bersih dan sehat salah satunya menaati pelaksanaan Pergub tersebut,” imbuhnya. 

Baca juga: Peresmian Gedung PDAM Badung Langgar SE Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

Rentin juga menjelaskan, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 terkait penggunaan tumbler memiliki tiga esensi. 

Pertama melarang penggunaan minuman dalam kemasan plastik baik botol maupun gelas dalam kegiatan sehari-hari. 

Kedua, konsekuensi ketika tidak ada disediakan air minum kemasan, tentu ada kewajiban membawa tumblr kepada seluruh jajaran. 

Ketiga, melarang penggunaan tas kresek atau plastik termasuk sterofoam dan penyediaan makan minuman.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai pada 20 Januari 2025 telah mengawali larangan penggunaan air minum dalam kemasan plastik & makanan/kue/jajan dalam kemasan/bungkus plastik, yang disertai dengan kewajiban membawa tumbler untuk kebutuhan minum baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial di seluruh perangkat daerah Pemprov Bali.

Setelah memastikan semua jajarannya taat dan patuh melalui sidak Sekda Bali ke seluruh Perangkat Daerah, Pemprov Bali selanjutnya membuat imbauan Pembatasan Penggunaan Plastik kepada Pemerintah Kab/Kota se-Bali melalui Surat Pj. Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH tgl 30 Januari 2025.

“Semua Bupati/Walikota telah menindaklanjuti larangan ini bagi semua jajarannya melalui Instruksi/Surat Edaran masing-masing Bupati/Walikota,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Minggu 9 Februari 2025.

Ia menambahkan, setelah Pemkab/kota, inisiatif sekarang dilanjutkan dengan mengajak semua Instansi Vertikal/Lembaga di Provinsi Bali untuk bersama-sama mengambil tanggung jawab mewujudkan lingkungan alam bali yang bersih, sehat dan berkelanjutan. 
“Pj. Gubernur Bali telah menerbitkan SE B.00.600.4.15.1/7377/Setda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik tanggal 8 Februari 2025 yang akan dikirim hari ini,” ujarnya lagi.

Sekda Dewa Made Indra menjelaskan bahwa lingkungan alam Bali cukup tercemar oleh sampah plastik

“Tempat pemrosesan akhir (TPA) semuanya overload (kepenuhan), wisatawan mengeluh persoalan sampah, mangrove banyak mati oleh cemaran plastik, biota laut rusak oleh cemaran plastik, dan permasalahan akibat sampah plastik lainnya,” jelasnya. (sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved