Bencana Alam di Bali
Nilai Kerugian Dampak Cuaca Ekstrem di Denpasar Bali Capai Rp 200 Juta
Forecaster on Duty BMKG telah mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem wilayah Bali.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Cuaca ekstrem yang melanda Bali termasuk Denpasar menyebabkan terjadinya bencana seperti pohon tumbang hingga kerusakan bangunan.
Tak hanya bangunan milik warga, juga ada beberapa plafon sekolah yang ikut jebol.
Kerugian materiil akibat bencana ini mencapai Rp 200 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Denpasar, IB Joni Ariwibawa, saat dihubungi Rabu 12 Februari 2025.
Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang, Penyebrangan ke Nusa Penida Buka-Tutup
Nilai kerugian ini terhitung sejak Minggu 9 Februari 2025.
"Untuk kerugiannya kurang lebih Rp 200 jutaan," katanya.
Joni Ariwibawa mengakui bahwa akhir-akhir ini cuaca masih ekstrem.
Terlebih lagi angin kencang disertai hujan.
"Sesuai dengan prediksi BMKG, bahwa memang awal tahun cuaca ekstrem," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan waspada.
Hal ini lantaran dalam situasi cuaca ekstrem, bencana bisa datang kapan saja.
"Kami imbau kepada masyarakat, agar selalu hati-hati dan waspada, jika tidak begitu penting diimbau agar tidak bepergian," ajak Gus Joni.
Pihaknya juga mengajak semua pihak dan seluruh masyarakat mematuhi imbauan BMKG.
Hal ini mengingat Forecaster on Duty BMKG telah mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem wilayah Bali.
"Kami berharap masyarakat selalu ikuti imbauan BMKG, disertai dengan sikap waspada dan hati-hati, dan untuk langkah antisipasi kami dari BPBD dan DLHK akan terus memantau dan merompes pohon perindang agar tidak membahayakan saat cuaca ekstrem," katanya.
Selain itu, satgas biru DPUPR juga terus membersihkan gorong-gorong dan saluran air untuk mengantisipasi banjir.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengaku pihaknya sudah membentuk tim respon cepat.
“Kami sudah langsung bergerak begitu ada laporan. Kami ada grup tim respons cepat untuk penanggulangan tersebut,” paparnya.
Pihaknya menambahkan, cuaca ekstrem yang terjadi sejak kemarin ini tak menyebabkan korban jiwa di Denpasar.
Terkait dengan korban dari bencana termasuk kebakaran pihaknya menyiapkan ganti rugi.
Namun ganti rugi ini berlaku khusus bagi warga yang ber-KTP Denpasar.
Ganti rugi ini mencapai Rp 100 juta per kejadian di satu lokasi.
Dan jika kerugian lebih dari itu, maka pembayaran ganti rugi tetap maksimal Rp 100 juta. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.