Berita Bali

ATLAS Open, Finns Beach Club Closed! Begini Nasib 2.000 Karyawan Disana, Ini Kata Komisi I DPRD

Sementara itu, pihak Finns Beach Club menanggapi soal penutupan sementara sesuai instruksi Komisi 1 DPRD Bali. 

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
RAPAT - Komisi I DPRD Bali menggelar rapat dengan Manajemen Finns Beach Club, dan stakeholder OPD Bali di DPRD Bali, Kamis (13/2). 

TRIBUN-BALI.COM  - Komisi 1 DPRD Bali meminta Finns Beach Club ditutup sementara. Penutupan ini merupakan buntut kasus pesta kembang api yang dilakukan saat upacara keagamaan berlangsung pada Oktober 2024 lalu. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama saat melakukan rapat dengan Manajemen Finns, serta Stakeholder Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bali. Budiutama mengatakan pengawasan terhadap Beach Club di Bali harus dilakukan bukan hanya saat terjadi kasus yang viral. 

“Saya simpulkan pengawasan itu bukan hanya pada saat kasus. Maka saya menganalogikan jangan sampai seperti polisi India di film ini terus berkesinambungan bila perlu kita undang pelaku pariwisata jangan sampai hal-hal itu terjadi,” jelasnya pada, Rabu (13/2). 

Baca juga: CUACA Buruk Bali Sumbang Kerugian Hampir Tembus Rp1 Miliar, Pohon Tumbang di 29 Titik Selama 24 Jam

Baca juga: TEWAS Usai Ditusuk Orang Asing, Kadek Parwata Pulang Melayat Langsung Dihajar, Tinggalkan 2 Anak!

Tangkapan layar peluncuran kembang api di Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara saat umat Hindu melakukan persembahyangan.
Tangkapan layar peluncuran kembang api di Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara saat umat Hindu melakukan persembahyangan. (ISTIMEWA)

Lebih lanjutnya, Budi mengatakan dari pertemuan tersebut pihaknya menggali dari apa yang disampaikan oleh stakeholder OPD, Satpol PP, Parisada Hindu Darma. Sebelumnya juga telah terdapat rekomendasi untuk dasar pertimbangan bahwa sudah ada pengakuan yang dilakukan oleh Finns Beach Club dapat menodai agama Hindu. 

“Kemudian sudah diberikan teguran keras oleh pihak eksekutif sudah 60 hari. Tetapi belum juga melengkapi yang dilanggar yakni perizinan,” imbuhnya. 

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Budi mengatakan telah memberikan rekomendasi yaitu penutupan sementara pada kegiatan yang ada di Finns Beach Club sambil menanti proses administrasi dan hukum sesuai peraturan Undang-undang (UU) yang berlaku. 

“Kegiatan-kegiatan yang belum menemui izin. Ada yang tidak dilengkapi seperti Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan) dan lain-lain. Kegiatan di sana yang belum memenuhi izin itulah yang ditutup sementara,” bebernya. 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, Nyoman Rai Dharmadi mengatakan akan mengkoordinasikan hal ini pada Tim Terpadu yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, Biro Hukum termasuk, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas PMA.

“Apa yang sudah dibahas dan diputuskan di sini akan kita bahas dengan PJ (Penjabat) Gubernur. Nanti tentu kami tidak berdiri sendiri kami ada tim terpadu juga yang akan merumuskan bagaimana tindak lanjut mari menunggu keputusan dari PJ Gubernur,” kata dia. 

Pada kasus pesta Kembang Api Finns Beach Club tersebut, Satpol PP Bali menyampaikan laporan detail tentang pendalaman dan berita acara klarifikasi. Setelah itu diputuskan melalui surat teguran diawal dan rekomendasi pada pusat melakukan kajian kembali terhadap Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali. 

“Itu diawal harapannya diawal setelah diberikan pertimbangan dan masukan termasuk hasil temuan kami diputuskan untuk melakukan sesuai dengan regulasi ketentuan yang ada,” bebernya. 

Mengenai penutupan sementara Finns Beach Club ini, Dharmadi mengatakan akan membahas terlebih dulu. Sebab di Finns terdapat sektor Restoran dan Club. Dan saat pesta kembang api terjadi di Club. Terdapat beberapa pertimbangan yang kita rekomendasikan untuk ditindaklanjuti termasuk penggunaan izin-izin yang lain. 

“Tentu by proses memang apalagi situasi sekarang Kementerian ada sedikit perubahan itu yang menjadi kendala mereka juga. Kami menghormati proses itu karena perizinan tidak bisa satu dua Minggu selesai karena amdal itu cukup panjang prosesnya. Diawal tidak menggunakan amdal kan berkembang ini dari kecil, besar sampai sekarang. Menyesuaikan dengan ketentuan yang baru,” tutupnya. 

Sebelumnya, pesta kembang api yang berlangsung saat masyarakat mengadakan Upacara Mendak Dewata Dewati di Pantai Berawa, Canggu, Badung pada Oktober 2024 disayangkan semua pihak. 

Video pesta kembang api di tengah upacara umat Hindu itu viral di media sosial. Belakangan diketahui, pesta kembang api tersebut dilakukan Finns Beach Club yang memang lokasinya berdekatan dengan lokasi upacara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved