Berita Bali
ATLAS Open, Finns Beach Club Closed! Begini Nasib 2.000 Karyawan Disana, Ini Kata Komisi I DPRD
Sementara itu, pihak Finns Beach Club menanggapi soal penutupan sementara sesuai instruksi Komisi 1 DPRD Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Komisi 1 DPRD Bali meminta Finns Beach Club ditutup sementara. Penutupan ini merupakan buntut kasus pesta kembang api yang dilakukan saat upacara keagamaan berlangsung pada Oktober 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama saat melakukan rapat dengan Manajemen Finns, serta Stakeholder Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bali. Budiutama mengatakan pengawasan terhadap Beach Club di Bali harus dilakukan bukan hanya saat terjadi kasus yang viral.
“Saya simpulkan pengawasan itu bukan hanya pada saat kasus. Maka saya menganalogikan jangan sampai seperti polisi India di film ini terus berkesinambungan bila perlu kita undang pelaku pariwisata jangan sampai hal-hal itu terjadi,” jelasnya pada, Rabu (13/2).
Baca juga: CUACA Buruk Bali Sumbang Kerugian Hampir Tembus Rp1 Miliar, Pohon Tumbang di 29 Titik Selama 24 Jam
Baca juga: TEWAS Usai Ditusuk Orang Asing, Kadek Parwata Pulang Melayat Langsung Dihajar, Tinggalkan 2 Anak!

Lebih lanjutnya, Budi mengatakan dari pertemuan tersebut pihaknya menggali dari apa yang disampaikan oleh stakeholder OPD, Satpol PP, Parisada Hindu Darma. Sebelumnya juga telah terdapat rekomendasi untuk dasar pertimbangan bahwa sudah ada pengakuan yang dilakukan oleh Finns Beach Club dapat menodai agama Hindu.
“Kemudian sudah diberikan teguran keras oleh pihak eksekutif sudah 60 hari. Tetapi belum juga melengkapi yang dilanggar yakni perizinan,” imbuhnya.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Budi mengatakan telah memberikan rekomendasi yaitu penutupan sementara pada kegiatan yang ada di Finns Beach Club sambil menanti proses administrasi dan hukum sesuai peraturan Undang-undang (UU) yang berlaku.
“Kegiatan-kegiatan yang belum menemui izin. Ada yang tidak dilengkapi seperti Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan) dan lain-lain. Kegiatan di sana yang belum memenuhi izin itulah yang ditutup sementara,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, Nyoman Rai Dharmadi mengatakan akan mengkoordinasikan hal ini pada Tim Terpadu yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, Biro Hukum termasuk, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas PMA.
“Apa yang sudah dibahas dan diputuskan di sini akan kita bahas dengan PJ (Penjabat) Gubernur. Nanti tentu kami tidak berdiri sendiri kami ada tim terpadu juga yang akan merumuskan bagaimana tindak lanjut mari menunggu keputusan dari PJ Gubernur,” kata dia.
Pada kasus pesta Kembang Api Finns Beach Club tersebut, Satpol PP Bali menyampaikan laporan detail tentang pendalaman dan berita acara klarifikasi. Setelah itu diputuskan melalui surat teguran diawal dan rekomendasi pada pusat melakukan kajian kembali terhadap Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali.
“Itu diawal harapannya diawal setelah diberikan pertimbangan dan masukan termasuk hasil temuan kami diputuskan untuk melakukan sesuai dengan regulasi ketentuan yang ada,” bebernya.
Mengenai penutupan sementara Finns Beach Club ini, Dharmadi mengatakan akan membahas terlebih dulu. Sebab di Finns terdapat sektor Restoran dan Club. Dan saat pesta kembang api terjadi di Club. Terdapat beberapa pertimbangan yang kita rekomendasikan untuk ditindaklanjuti termasuk penggunaan izin-izin yang lain.
“Tentu by proses memang apalagi situasi sekarang Kementerian ada sedikit perubahan itu yang menjadi kendala mereka juga. Kami menghormati proses itu karena perizinan tidak bisa satu dua Minggu selesai karena amdal itu cukup panjang prosesnya. Diawal tidak menggunakan amdal kan berkembang ini dari kecil, besar sampai sekarang. Menyesuaikan dengan ketentuan yang baru,” tutupnya.
Sebelumnya, pesta kembang api yang berlangsung saat masyarakat mengadakan Upacara Mendak Dewata Dewati di Pantai Berawa, Canggu, Badung pada Oktober 2024 disayangkan semua pihak.
Video pesta kembang api di tengah upacara umat Hindu itu viral di media sosial. Belakangan diketahui, pesta kembang api tersebut dilakukan Finns Beach Club yang memang lokasinya berdekatan dengan lokasi upacara.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan sangat menyesalkan atas terjadinya peristiwa atraksi kembang api di tengah-tengah pelaksanaan ritual agama Hindu.
“Sebagaimana video yang telah viral tersebut, sangat tidak pantas. Pembangunan pariwisata Bali sebagaimana regulasi adalah berbasis budaya yang merupakan keunikan dan membuat para wisatawan tertarik datang ke Bali, bukan karena hingar-bingar seperti atraksi kembang api tersebut,” kata Mahendra Jaya pada Rabu 16 Oktober 2024.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Bali, Nyoman Rai Dharmadi saat doorstop disinggung mengenai klub malam Atlas Super Club, ia mengatakan kelab malam tersebut sudah beroperasi kembali seperti biasa.
“Soal Atlas Super Club sesuai dengan yang sudah disepakati oleh pihak eksekutif di lokasi mereka sudah dilakukan penghentian sementara sekarang sudah kembali buka setelah mereka melakukan upacara Guru Piduka,” jelas Dharmadi.
Lebih lanjut Dharmadi mengatakan, kembali beroperasinya Atlas Super Club sesuai dengan rekomendasi DPRD Bali yakni penutupan sementara hanya dilakukan sehari saja.
“Tidak ada disampaikan batasan khan direkomendasi ditutup tapi 1 hari ditutup sudah luar biasa efek yang ekonomi mereka bagi pengusaha dampak kerugian itu bagian dari pada efek jera pembuktian bahwa niat baik tidak cukup tapi harus dibuktikan bahwa mereka konsisten pada apa yang sudah terjadi pada masalah ini,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Finns Beach Club menanggapi soal penutupan sementara sesuai instruksi Komisi 1 DPRD Bali.
Community Director Finns Beach Club I Wayan Asrama yang turut hadir pada rapat Komisi 1 DPRD Bali mengatakan siap menjalankan perintah pemerintah dalam hal ini DPRD Bali yang meminta Pemprov Bali menutup Finns Beach Club.
Penutupan sementara ini buntut pesta kembang api yang digelar bersamaan dengan upacara masyarakat adat. Selain itu, Manajemen Finns juga diminta untuk melengkapi perizinan yang belum lengkap yakni Amdal.
Dengan ditutupnya sementara akan berdampak dengan 2.000 pekerja. Diakuinya hingga saat ini soal Amdal masih proses memasuki tahap jadwal sidang Amdal. Hanya saja karena perizinan modal asing (PMA) pengajuan di Jakarta sehingga memakan waktu lama.
“Ya ini PMA, perizinan di Jakarta tidak bisa memastikan sekian hari malah bulan. Sekarang menunggu sidang. Tergantung kapan dapatnya. Sidang Amdal kami lumayan besar untuk mendapatkan izin Amdal lumayan lama. Tidak memperkirakan waktu tertentu,” bebernya.
Disinggung nasib ribuan pekerja, Asrama akan berkoordinasi dengan managemen dan pemiliknya, apakah akan dirumahkan sementara atau ada kebijakan lain. “Itu terserah, melaporkan ke manajemen dan owner kami,” kata dia.
Pihak managemen Finns Beach Club menghormati keputusan pemerintan dan menjamin tidak akan melawan. Tunduk terhadap keputusan pemerintah.
“Kami sangat menghormati pemerintah masih bisa diberikan beroprasi. Namun hari ini (kemarin) keputusan bapak ibu gelarkan dalam hal perizinan. Masih proses karena kami PMA di Jakarta atas dasar itu lain tadi kami harus melengkapi adanya penutupan sementara untuk bisa beroperasi. Kami tidak bisa melakupan apa-apa melainkan tunduk peraturan ke pemerintah,” jelasnya. (sar)
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.