Pembunuhan di Bali

DISEKAP 13 Hari! Pande Gede Putra Meninggal Disiksa, 3 Perempuan Jadi Tersangka, Motif Dendam Utang

Hal ini terungkap dalam pers release yang digelar Kamis (13/2). Kematian Dede telah diketahui akibat mengalami penganiayaan. 

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY
Pelaku - dari kiri ke kanan, tersangka Intan (38), tersangka Oki (38) dan tersangka Leni (57) saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna. Kamis (13/2). 

TRIBUN-BALI.COM - Misteri kematian I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede akhirnya terungkap. Pria 53 tahun itu ternyata merupakan korban penganiayaan, hingga mengakibatkan dia meninggal dunia.

Hal ini terungkap dalam pers release yang digelar Kamis (13/2). Kematian Dede telah diketahui akibat mengalami penganiayaan. 

Pelakunya ada tiga orang yang seluruhnya merupakan perempuan. Identitas ketiga tersangka tersebut yaitu inisial OSM alias OKI umur 38 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Tersangka 2, inisial IOP alias Intan, umur 38 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat Kelurahan atau Desa Sukarejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Dan tersangka 3, inisial LY alias Leni, umur 57 Pekerjaan Swasta, Kelurahan/Desa Dangin Puri Kaje, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar dan domisili di Pedungan, Denpasar Selatan. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, kasus ini berawal dari penemuan jenazah tanpa identitas di ruas jalan Singaraja-Denpasar, tepatnya di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada pada Senin (3/2) pukul 14.00 Wita.

Penemuan jenazah ini dilaporkan oleh warga sekitar yang ketika itu ada di lokasi kejadian, untuk berjualan makanan monyet. 

“Dari informasi tersebut tim Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sukasada langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP,” ujarnya. 

Baca juga: TANGIS Ortu Penculik Liat Anaknya di Sel Tahanan, Rinas Minta Maaf ke Keluarga Korban Penculikan

Baca juga: DUEL WNA Vs Security, Kini Ditangani Polda Bali, Polres Badung: Sejumlah Terduga Pelaku Diperiksa


Barang bukti - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyiksa I Pande Gede Putra Palguna.
Barang bukti - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyiksa I Pande Gede Putra Palguna. (TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY)


Berbagai fakta ihwal meninggalnya Pande terungkap dalam pers release kemarin. Tak hanya fakta kematian Pande yang diakibatkan mengalami penganiayaan, pada pers release tersebut diketahui pula jika Pande ternyata disekap selama 13 hari.

AKBP Sutadi mengungkapkan, jika sejak keberadaan Pande ditemukan pada November 2024, hubungan antara Pande dengan ketiga tersangka baik-baik saja. Bahkan Pande, sesuai perintah Leni, diminta tinggal bersama di kos Oki dan Intan.

“Dari bulan November 2024 sampai dengan pertengahan Januari 2025, hubungan korban dengan kedua tersangka tersebut dalam keadaan baik-baik saja tanpa ada kekerasan,” ucapnya.

Saat tinggal bersama, Pande sering meminjam uang kepada Oki dan Intan, dengan dalih agar bisa mengembalikan utang kepada Leni. Total pinjamannya mencapai Rp 60 juta. Hingga pada akhir Januari 2025, Oki dan Intan baru mengetahui jika keduanya dibohongi Pande, ihwal peminjaman uang tersebut.

Tak hanya itu, Leni juga menerima telepon dari seorang wanita, yang mengabarkan jika dia diperkosa oleh Pande. Bahkan wanita itu menyebut jika Pande sering menjelekkan Leni. “Hal tersebut menjadi pemicu sakit hati para tersangka, hingga akhirnya melakukan penyiksaan terhadap korban,” ungkapnya. 

Lanjut Kapolres, dari pengakuan para tersangka, Pande disekap sejak tanggal 20 Januari 2025. Pria 53 tahun itu mengalami sejumlah penyiksaan, hingga akhirnya meninggal dunia pada 2 Februari 2025.

“Mengetahui korban meninggal dunia, tersangka Oki dan Intan memberitahu tersangka Leni. Selanjutnya tiga tersangka merencanakan pembuangan korban ke daerah Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Pembuangan jasad Pande, difasilitasi oleh tersangka Leni dengan menyewa mobil,” ujarnya. 

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan atas kasus ini. Seperti mobil rental Honda Brio DK 12XX ACN, yang digunakan mengangkut jasad Pande. Selain itu rekaman CCTV dan data digital GPS perjalanan mobil rental dari TKP pembunuhan di Denpasar menuju TKP pembuangan mayat korban di Buleleng. 

Polisi juga menyita barang-barang yang digunakan menyiksa Pande. Di antaranya korek api gas yang digunakan untuk membakar rambut kepala Pande, kaleng obat pembasmi serangga yang digunakan untuk memukul kepala dan wajah, sapu dan serok untuk memukul tubuh, kabel ties untuk mengikat kedua tangan dan kaki, serta seterika untuk menseterika punggung Pande. 

“Atas perbuatannya, ketiga disangkakan pasal 338 dan atau pasal 35 ayat 1 ayat 3 juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara,” ungkapnya.

Scientific Crime Investigation

Dalam penanganan kejadian tersebut, polisi menggunakan pendekatan metode scientific crime investigation. Polisi melaksanakan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa korban. Karena korban ditemukan tanpa identitas dan tanda pengenal apapun, akhirnya unit Inafis menggunakan analisis sidik jari untuk mencari identitas mayat tersebut. 

“Hasilnya didapatkan identitas korban yaitu atas nama I Pande Gede Putra Palguna, alias Pande alias Dede, umur 53 tahun lahir di Gianyar 11 Februari 1971, pekerjaan karyawan swasta, suku Bali, alamat Jalan H Takwa, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat,” ungkapnya. 

Selanjutnya polisi melakukan analisis fisik atas kondisi mayat. Pada tubuh korban tim menemukan tanda-tanda yang diyakini adanya peristiwa kematian secara tidak wajar. Ini dikarenakan pada tubuh Pande ditemukan kondisi luka ikatan pada pergelangan kaki dan tangan, serta bekas luka bakar pada beberapa titik yakni punggung dan kepala korban.


Barang bukti - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya Pande Gede Putra, dalam pers release yang digelar Kamis (13/2)
Barang bukti - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya Pande Gede Putra, dalam pers release yang digelar Kamis (13/2) (TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY)


“Selain itu ditemukan pula lebam mata, luka robek pada bibir, dan luka gores pada pinggang. Sehingga kemudian tim Satreskrim Polres Buleleng meminta untuk dilakukan autopsi atas jenazah tersebut pada tim forensik RSUD Buleleng, untuk menentukan penyebab dan waktu kematian korban,” jelasnya.  

Lebih lanjut, dari analisa fisik terhadap tubuh jenazah Pande, tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng meyakini adanya perbuatan tindak pidana. Setidak-tidaknya penyiksaan, pembunuhan, ataupun penganiayaan. “Satreskrim Polres Buleleng kemudian segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Dalam proses penanganan kasusnya, lanjut Kapolres, Tim Goak Poleng melakukan serangkaian proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan membuat terang tindak pidana yang terjadi. Selain juga mengungkap tersangkanya dengan pendekatan metode scientific investigation. 

Adapun serangkaian metode yang digunakan tim Goak poleng meliputi metode observasi atas TKP penemuan mayat. Di mana polisi menganalisa kondisi sekitar TKP dan rute perjalanan menuju TKP, untuk membangun hipotesa-hipotesa atas kejadian yang sebenarnya. 

Polisi juga melakukan pengumpulan informasi dari warga atau masyarakat sekitar, yang dapat memberikan petunjuk ataupun informasi-informasi yang bisa membantu proses penyelidikan dan penyidikan. 

“Kami juga melakukan analisa digital dengan melakukan profiling latar belakang korban dan dengan siapa saja berhubungan korban. Serta melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar TKP maupun rute menuju TKP penemuan mayat, dan melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang berasal dari keluarga korban dan saksi yang terkait melalui hasil profiling dari korban,” terangnya. 

Berdasarkan metode-metode tersebut, dari pemeriksaan di rute perjalanan menuju TKP didapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan adanya mobil berwarna kuning yang mencurigakan. Sebab pada pukul 02.13 Wita, mobil itu terekam beberapa kali mondar-mandir, melintas di Jalan Singaraja-Denpasar, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

“Dengan adanya kecurigaan atas objek kendaraan tersebut, selanjutnya tim Goak poleng melakukan penelusuran CCTV di sepanjang Jalan Singaraja - Denpasar. Kemudian teridentifikasi melalui kamera ETLE yang berada di depan Puspem Badung, ditemukanlah identitas dan data mobil berwarna kuning tersebut dengan rincian Honda Brio warna kuning Nopol DK 12 XX CAN,” ujarnya. 

Kata Kapolres, mobil tersebut merupakan mobil sewaan dari salah satu rental mobil di daerah Pedungan, Denpasar Selatan. Kemudian tim Goak Poleng bergerak melakukan pendalaman terhadap pengelola rental mobil tersebut dan didapat fakta bahwa tanggal 2 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, mobil Brio warna kuning tersebut telah disewa dan diyakini digunakan oleh tiga tersangka untuk melakukan pembuangan terhadap mayat Pande di Desa Pancasari

“Adapun keyakinan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang digunakan untuk membuang mayat korban, adalah berdasarkan data GPS yang menempel pada kendaraan tersebut,” ucapnya. 

Dari hasil pendalaman, terungkap jika jenazah Pande dibuang oleh dua orang tersangka. “Jadi yang membuang di Pancasari itu ada dua, namun sebelum dibuang tiga tersangka ini memasukkan mayat ke dalam mobil, setelah itu dua tersangka yang melakukan pembunuhan tersangka ini mengantarkan satu tersangka ke rumahnya,” ujar AKBP Sutadi. (mer)

Motif Akibat Sakit Hati

Kematian Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede telah diketahui akibat mengalami penganiayaan. Pelakunya ada tiga orang yang seluruhnya merupakan perempuan. Sedangkan motifnya kasus ini akibat sakit hati pelaku kepada korban.

“Nah, dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta dalam pendalaman proses tersebut. Bahwa motif perbuatan tindak pidana tersebut adalah karena para pelaku sakit hati terhadap korban akibat masalah utang,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada pers release yang digelar Kamis (13/2).

Lebih lanjut, peristiwa penganiayaan hingga terjadi tindak pidana pembuhunan  itu berawal dari tahun 2019. Berawal saat Pande berkenalan dengan Leni dalam urusan jual beli sebuah hotel di Denpasar milik Leni.

“Pada saat itu korban atas nama Pande sanggup untuk menjualkan hotel yang dimiliki oleh saudari Leni. Sehingga seiring berjalannya waktu, korban terus meminta uang kepada saudari Leni untuk biaya operasional penjualan hotel, dengan total sekitar kurang lebih Rp 5,4 miliar,” sebutnya. 

Hanya saja, Pande tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi Leni. Alhasil Leni meminta tolong kepada Oki dan Intan untuk mencari keberadaan Pande dan menagih uang miliknya. 


Pengungkapan - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat mengungkap kasus penemuan jenazah Pande Gede Putra di kawasan hutan lindung, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada pada Senin 3 Februari 2025 lalu pada pers release yang digelar Kamis (13/2).
Pengungkapan - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat mengungkap kasus penemuan jenazah Pande Gede Putra di kawasan hutan lindung, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada pada Senin 3 Februari 2025 lalu pada pers release yang digelar Kamis (13/2). (TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY )


Pencarian Oki dan Intan membuahkan hasil. Sekitar bulan November 2024, keduanya menemukan keberadaan Pande, dan selanjutnya Leni, Oki dan Intan bersama Pande, membahas serta menagih uang yang telah diterima oleh korban dari Leni. Namun Pande mengaku belum mampu mengembalikan uang tersebut.

“Selanjutnya ketiga tersangka meminta kepada korban untuk mencetak mutasi rekening bank atas nama Pende Gede Putra, yang digunakan oleh korban untuk menerima uang yang dulunya diberikan oleh tersangka saudari Leni. Setelah mendapatkan mutasi rekening tersebut selanjutnya para tersangka meminta korban untuk membuat surat pernyataan utang antara korban dan tersangka Leni,” ucapnya.

Pasca pertemuan itu, Pande ikut menumpang di tempat tinggal Oki dan Intan yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar Selatan. Hal ini juga merupakan perintah dari Leni kepada Oki dan Intan. 

Sejak bulan November 2024 sampai dengan korban meninggal dunia, korban sudah tinggal bersama tersangka Oki dan Intan. Selama tinggal bersama, Pande diketahui juga sempat meminjam uang kepada Oki dan Intan dengan total pinjaman kurang lebih sekitar 60 juta. Pande meminjam uang kepada keduanya dengan dalih agar bisa mengembalikan utang kepada Leni. 

“Selama korban tinggal bersama kedua tersangka Oki dan Intan dari bulan November 2024 sampai dengan pertengahan Januari 2025, hubungan korban dengan kedua tersangka tersebut dalam keadaan baik-baik saja tanpa ada kekerasan,” tegas AKBP Sutadi. 

Klimaksnya terjadi pada pertengahan Januari 2025. AKBP Sutadi mengatakan, kedua tersangka Oki dan Intan baru mengetahui jika Pande selalu membohongi keduanya dalam hal peminjaman uang tersebut. Sehingga Oki dan Intan merasa emosi.

“Ditambah adanya perintah untuk menghabisi atau melakukan pembunuhan atas suruhan tersangka Leni, untuk menekan korban mengembalikan uang miliknya yang telah dipinjam oleh korban,” ucap AKBP Sutadi.

Hal lain juga yang menjadi motif dari Leni dan dua tersangka menghabisi Pande, imbuh Kapolres, adalah adanya telepon dari seorang Perempuan ke handphone milik Leni. Di mana wanita tersebut mengaku pada Leni bahwa dia diperkosa oleh Pande.

Pande juga disebut menjelek-jelekkan Leni. “Sehingga hal tersebut juga menjadi pemicu sakit hati tersangka saudari Leni. Ini berdasarkan hasil penyidikan dari keterangan yang sudah diambil,” ujar AKBP Sutadi. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved