Berita Denpasar

Terkait Inpres Efisiensi, Pemkot Denpasar Tunggu Juknis dan Dilakukan pada APBD Perubahan

pihaknya mengaku, petunjuk teknis (juknis) Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut belum turun. 

Istimewa
IGN Jaya Negara saat diwawancarai beberapa waktu lalu - Terkait Inpres Efisiensi, Pemkot Denpasar Tunggu Juknis dan Dilakukan pada APBD Perubahan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar akan mengikuti Intruksi Presiden (Inpres)  Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

Akan tetapi, untuk saat ini, APBD induk 2025 sudah berjalan.

Sehingga pelaksanaannya akan dilakukan pada APBD perubahan nanti. 

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, dengan keluarnya Inpres tersebut, Pemkot Denpasar akan segera menindaklanjuti. 

Baca juga: VIDEO Koster Yakin Pembangunan Bali Akan Mudah Meski Ada Ancaman Efisiensi Anggaran

"Permasalahannya di sini anggaran kita sudah ketok palu. Namun kami pemerintah daerah pasti akan mengikuti Inpres tersebut. Secara pelaksanaannya mulai di perubahan karena anggaran kita lagi berjalan," ungkapnya. 

Di samping itu, pihaknya mengaku, petunjuk teknis (juknis) Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut belum turun. 

"Intinya kami akan menindaklanjuti setelah ada rujukan regulasi," terangnya. 

Kepala BPKAD Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati mengatakan, meskipun Inpres sudah terbit, namun pihaknya belum berani bergerak terlalu jauh. 

Hal ini dikarenakan sampai saat ini petunjuk teknis (Juknis) belum turun.

Menurutnya, proses terjemahan untuk teknis penerapan instruksi itu masih dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Kami belum dapat turunan Inpres tersebut. Jadi kami belum bisa melangkah jauh. Kami tetap melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali," paparnya. 

Ia mengatakan, dari 7 indikator dalam Impres tersebut, khusus Gubernur dan Bupati/Wali Kota instruksinya agar membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. 

Selain itu, juga mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. 

Juga membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. 

Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved