Penusukan di Denpasar

Garang Saat Beraksi, Menciut Digiring Polisi, Netizen Terkecoh Tampang Mas Pras: Kok Beda?

Mas Pras dihadirkan di Mapolresta dengan memakai baju oranye dengan kedua tangan diborgol.

Tangkap layar Live FB Tribun Bali
UNGKAP - Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul saat mengungkap kasus penusukan di Jalan Nangka, Denpasar di depan wartawan, Senin 17 Februari 2025. Diketahui motor yang digunakan saat kejadian merupakan motor pinjaman dari bos pelaku. 

Melarikan Diri ke Jawa Menumpang Bus 

Pelarian Mas Pras, pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Kadek Parwata meninggal dunia, telah berakhir.

Pria berusia 34 tahun itu berhasil diringkus saat akan menyebrang di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hendak melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara, pada Minggu 16 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB tadi.

Saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga kedua kakinya dikenakan timah panas oleh polisi.

Setelah berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Utara, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Denpasar.

Polresta Denpasar merilis pengungkapan kasus penganiayaan berat tersebut dan menghadirkan langsung Mas Pras.

Seusai melakukan penusukan di sebelah warung Auna, Jl. Nangka Utara, Kel. Tonja, Kec. Denpasar Utara, pelaku langsung melarikan diri.

"Setelah melakukan perbuatannya pelaku menaruh sepeda motor yang dipergunakan di Pasar Wangaya, dan kemudian pelaku kabur dengan menumpang bus menuju ke Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, seizin Kapolresta Denpasar Kombes M. Iqbal Simatupang, Senin 17 Februari 2025.

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara bersama dengan anggota unit 1 Jatanras Polresta Denpasar melakukan pengejaran ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Namun sesampainya tim di Banyuwangi Jawa Timur pelaku telah kabur ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan menaiki bus dari halte bus genteng Kabupaten Banyuwangi. 

Setelah itu kembali tim melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi kalau pelaku telah kabur dengan menumpang travel ke Surabaya.

Akhirnya tim kembali menuju ke Surabaya hingga pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, tim gabungan unit 1 Jatanras Polresta Denpasar, Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara dan bantuan personel Satreskrim Polda Jawa Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di terminal Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. 

Pelaku atas nama Bastomi Prasetiawan hendak melarikan diri menggunakan kapal ke Tarakan, Kalimantan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses penyidikan selanjutnya. 

Setelah pelaku tiba di Polresta Denpasar dilakukan pengecekan tes urine oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar melalui alat test kit ditemukan hasil pelaku positif menggunakan narkoba jenis metamfetamine dan amfetamine (jenis sabu). 

"Menurut pengakuan pelaku, menggunakan sabu sebelum kejadian penikaman atau penusukan di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara dan sesudah kejadian (di luar Bali)," imbuh Kompol Laorens. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved