Berita Badung
Belum Ada Arahan, Sidang Paripurna Istimewa Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih Bisa Ditiadakan
Belum Ada Arahan, Sidang Paripurna Istimewa Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih Bisa Ditiadakan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
Pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait dengan hal tersebut. Mengingat surat terakhir yang diterima, pelaksanaan serah terima bupati dan wakil bupati bisa dilaksanakan setelah pelantikan.
“surat terakhir, serah terima bisa dilaksanakan dalam kurun waktu 14 hari setelah pelantikan. Namun karena ada Retreat kami belum tau kedepannya. Semoga setelah pelantikan akan ada rahan lagi dari pemerintah pusat, termasuk juga terkait sidang pemberhentian bupati yang lama,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemenang Pilkada harus diumumkan dalam rapat paripurna.
"Sesuai Pasal 79, hari ini kami menggelar dua agenda. Pertama, pengumuman berakhirnya masa jabatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya. Kedua, pengumuman hasil penetapan KPU terkait pemenang Pilkada 2024, yaitu Bapak Wayan Adi Arnawa dan I Bagus Alit Sucipta sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030,” kata Anom Gumanti sebelumnya
Sehingga kata Anom Gumanti setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, DPRD akan menggelar sidang paripurna istimewa sebagai bagian dari rangkaian acara resmi pemerintahan daerah. (*)
Jalan Kerobokan-Canggu Masih Ditutup Pasca Banjir, Kendaraan Yang Terperosok Baru Dievakuasi |
![]() |
---|
Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Kadek S, Jadi Kurir Tertangkap Bawa 44 Gram Sabu & 867 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Langkah Serius Pemkab Badung Cegah Rabies, Libatkan Desa Adat untuk Pembuatan Perarem |
![]() |
---|
DITEMBAK! Buronan Kejar-kejaran dengan Polisi di Abianbase Badung, Lakukan ini pada Wayan |
![]() |
---|
Curi Motor Petani di Sading Bali, Slamet Terpaksa Dilumpuhkan dengan Timah Panas, DPO Sejak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.