Berita Badung

Belum Ada Arahan, Sidang Paripurna Istimewa Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih Bisa Ditiadakan

Belum Ada Arahan, Sidang Paripurna Istimewa Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih Bisa Ditiadakan

Agus Aryanta/Tribun Bali
I Wayan Adi Arnawa (kiri) Didampingi I Bagus Alit Sucipta (kanan) saat ditemui di Kantor DPC PDI Perjuangan Badung. 

Pihaknya mengaku masih menunggu  arahan dari pemerintah pusat terkait dengan hal tersebut. Mengingat surat terakhir yang diterima, pelaksanaan serah terima bupati dan wakil bupati bisa  dilaksanakan setelah pelantikan.

 

“surat terakhir, serah terima bisa dilaksanakan dalam kurun waktu 14 hari setelah pelantikan. Namun karena ada Retreat kami belum tau kedepannya. Semoga setelah pelantikan akan ada rahan lagi dari pemerintah pusat, termasuk juga terkait sidang pemberhentian bupati yang lama,” imbuhnya.

 

Untuk diketahui, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemenang Pilkada harus diumumkan dalam rapat paripurna. 

 

"Sesuai Pasal 79, hari ini kami menggelar dua agenda. Pertama, pengumuman berakhirnya masa jabatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya. Kedua, pengumuman hasil penetapan KPU terkait pemenang Pilkada 2024, yaitu Bapak Wayan Adi Arnawa dan I Bagus Alit Sucipta sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030,” kata Anom Gumanti sebelumnya

 

Sehingga kata Anom Gumanti setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, DPRD akan menggelar sidang paripurna istimewa sebagai bagian dari rangkaian acara resmi pemerintahan daerah. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved