Narkoba di Bali

MCP Rutin Beli Ganja Melalui Instagram karena Insomnia, Tertangkap Saat Ambil Tempelan di Canggu

Laki-laki paruh baya berinisial MCP (42) yang tinggal di Kesiman Kertalangu, Denpasar, Bali diamankan.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
RILIS - Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara didampingi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos. S.H. M.M saat merilis kasus narkoba di Polsek Mengwi pada Selasa 18 Februari 2025 

Tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari sebuah akun instagram atas nama Mr C dengan cara mengambil alamat tempelan di pinggir gang di wilayah Desa Canggu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sudah sebanyak 3 kali membeli barang tersebut.

“Tersangka mengaku sudah lama mengkonsumsi ganja ini. Bahkan pembelian yang dilakukan untuk dikonsumsi sendiri karena mempunyai penyakit insomnia atau susah tidur,” bebernya.

Kendati demikian, sekali membeli, tersangka membeli ganja dengan harga Rp 1,2 Juta dengan cara mentransfer melalui M-banking Bank BCA dan rekening Bank Mandiri.

“Di tangan pelaku kita berhasil mengamankan ganja seberat 94,82 gram yang akan dikonsumsi sendiri,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini kasusnya masih dalam pendalaman. Kendati demikian, pelaku saat ini disangkakan pasal 111 ayat (1) atau 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 ltentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 lmilyar dan paling banyak 10 milyar.

“Untuk asal muasal barang yang dibeli ini akan kita dalami lebih lanjut. Mengingat pembelian melalui media sosial dan barangnya bisa dikirim melalui jasa ekspedisi,” imbuhnya sembari mengatakan kemungkinan barangnya datang dari luar Bali. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved