Narkoba di Bali

BONGKAR Gudang Ganja di Ubud, ADO Sempat Kabur, BNNP Bali: 2 Pelaku Status Pegawai Swasta &Mahasiswa

Petugas BNNP Bali mengamankan dua pelaku yakni RZ (29) dan ADO (21). RZ asal Jakarta berstatus pegawai swasta di Ubud berperan sebagai pengambil paket

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
GEREBEK – Petugas BNNP Bali saat menggerebek tersangka kasus narkotika di sebuah vila di Desa Mas, Ubud, Kabupaten Gianyar, Kamis (5/12). Penggeledahan di kamar kos ttersangka RZ di Desa Mas. 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus narkotika skala besar. Kali ini pengungkapan dilakukan oleh BNN Provinsi Bali di sebuah vila di Jalan Arjuna kawasan Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Kamis (5/12/2024).

Petugas BNNP Bali mengamankan dua pelaku yakni RZ (29) dan ADO (21). RZ asal Jakarta berstatus pegawai swasta di Ubud berperan sebagai pengambil paket. Sedangkan ADO asal Medan berstatus sebagai mahasiswa berperan memesan narkotika tersebut.

Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan petugas di dalam vila, ditemukan 2 paket narkotika jenis ganja dengan masing-masing beratnya mencapai 2.604,68 gram netto dan 2.919,3 gram netto. Total keseluruhan ganja yang diamankan yaitu sebanyak 5.523,98 gram netto.

Berdasarkan data diterima Tribun Bali dari BNNK Gianyar, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika yang berfokus pada pengungkapan jaringan kejahatan narkotika.

Disebutkan bahwa ganja yang berhasil diamankan ini merupakan komoditi jaringan Sumut-Bali.
Penggeledahan gudang ganja ini dipimpin langsung Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes Pol, I Made Sinar Subawa didampingi Kepala BNN Kabupaten Gianyar, Sudirman.

Baca juga: WAS-WAS Saat Tidur, Warga Mengungsi, Abrasi Parah Pantai Mongalan di Klungkung, Ombak Terjang Rumah

Baca juga: TRAGEDI, Gede Sardina Sempat Minum Alkohol Sebelum Tebas Adiknya, Rekonstruksi 26 Adegan di Buleleng

Ilustrasi Narkoba - Petugas BNNP Bali mengamankan dua pelaku yakni RZ (29) dan ADO (21). RZ asal Jakarta berstatus pegawai swasta di Ubud berperan sebagai pengambil paket. Sedangkan ADO asal Medan berstatus sebagai mahasiswa berperan memesan narkotika tersebut.
Ilustrasi Narkoba - Petugas BNNP Bali mengamankan dua pelaku yakni RZ (29) dan ADO (21). RZ asal Jakarta berstatus pegawai swasta di Ubud berperan sebagai pengambil paket. Sedangkan ADO asal Medan berstatus sebagai mahasiswa berperan memesan narkotika tersebut. (Tribun Bali/Dwi S)

 

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, menjelaskan, modus yang digunakan dalam melancarkan aksi peredaran gelap narkotika yaitu dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.

“Dalam pengungkapan tersebut, ADO sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan kembali oleh petugas,” ungkap Made Sinar Subawa pada Kamis (5/12). 

Dijelaskan dari interogasi terhadap ADO bahwa masih ada satu paket lagi kiriman yang diduga narkotika namun belum sampai. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (28/12) petugas membawa kedua tersangka ke salah satu perusahaan jasa paket di daerah Denpasar untuk menerima paket tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu 2 paket narkotika narkotika jenis ganja dengan masing-masing beratnya 2.604,68 gram netto dan 2.919,3 gram netto.

“Total keseluruhan BB ganja yang diamankan yaitu sebanyak 5.523,98 gram netto. Berdasarkan hasil interogasi rencana ganja tersebut akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali pada saat momentum pergantian tahun,” sambungnya. 

Kemudian menindaklanjuti pengungkapan kasus gudang narkotika yang diungkap BNN Provinsi Bali di daerah Gianyar, pada Kamis (5/12) Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali yang dipimpin Kabid Pemberantasan Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus narkotika jaringan Medan-Gianyar. 

Sasaran lokasi penggeledahannya yaitu rumah kos yang menjadi tempat tinggal tersangka RZ bersama keluarga yang berlokasi di Jalan Arjuna, Desa Mas, Ubud, Kabupaten Gianyar.

Sesuai SOP sebelum melakukan penggeledahan Tim telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penggeledahan dan izin Penggeledahan Rumah Tempat Tertutup dari Pengadilan Negeri Gianyar serta disaksikan tersangka serta saksi-saksi dari masyarakat.

“Hasil penggeledahan yang telah dilakukan di antaranya buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka serta kristal putih yang masih akan dilakukan pemeriksaan lab untuk memastikan kandungannya,” bebernya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved