WNA Berulah di Bali

ALASAN 12 Sekuriti Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Perkelahian dengan WNA di Tibubeneng Badung

Penetapan tersangka ini setelah terjadi perkelahian dengan Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan tamu di Finns Beach Club

ISTIMEWA
RIBUT – Video tangkapan layar keributan WNA dengan sekuriti yang ramai di media sosial pada Rabu (12/2). 

TRIBUN-BALI.COM  - Jajaran Sat Reskrim Polres Badung menetapkan 12 orang sekuriti sebagai tersangka dalam kasus keributan antara WNA dengan sekuriti Finns Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Selasa (11/2).

Penetapan tersangka ini setelah terjadi perkelahian dengan Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan tamu di Finns Beach Club. Kasus perkelahian itu sebenarnya kedua belah pihak saling lapor. Untuk WNA asal Australia dengan inisial MR melaporkan ke Polres Badung. Sementara pihak sekuriti melaporkan kasusnya ke Polda Bali.

Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma saat dikonfirmasi Rabu (19/2) tidak menampik hal tersebut. Diakui, dari hasil identifikasi, mereka telah melanggar standar prosedur penanganan tamu. Mengingat perkelahian terjadi di luar areal Finns Beach Club.

Baca juga: TANGGAPAN Polda Bali, 12 Security Finns Beach Club Jadi Tersangka oleh Polres Badung Pasca Kelahi

Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan Beruntun di Depan Goa Lawah, 2 Truk Ringsek, Kariasa Dilarikan ke Rumah Sakit

“Jadi mereka terlihat dalam CCTV dan mengakui terlibat perkelahian. Jadi dari hasil investigasi rekaman CCTV di Finns Beach Club Bali dan keterangan para security, ada kesalahan prosedur dalam penanganan tamu,” ucapnya.

Disebutkan kesalahan yang dilakukan sekuriti yaitu saat 5 WNA Australia itu diamankan dan digiring keluar. Mestinya ketika sudah di luar areal Finns bukan menjadi kewenangan sekuriti, namun malah berkelahi.

“Jadi mereka ini ada kesalahan prosedur. Karena kalau di TKP (lokasi perkelahian) itu di luar ranah mereka sebagai sekuriti,” bebernya

Diakui pelapor dengan inisial MR dan 4 WNA Australia lainnya itu sempat minta maaf seusai diusir keluar Finns Beach Club. Namun, meski sudah minta maaf, mereka masih dianiaya sekuriti tersebut.

“Saat bule (WNA) itu diamankan, tetap dipukuli sama mereka. Diikat, masih ditendang dan digebuki. Itu yang memicu warga asing atau temannya marah,” imbuhnya.

Para sekuriti tersebut kini sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. 

Sebelumnya seorang WNA Australia inisial MR ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali dan ditahan di Polda Bali

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menuturkan bahwa dalam penanganan kasus ini memang ada 2 laporan polisi yang diproses secara terpisah. “Ini adalah 2 laporan yang berbeda. Kedua laporan ini tetap berjalan sesuai prosedur dan alat bukti yang ada. Ada WNA Australia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kombes Pol Ariasandy, pada Rabu (19/2). 

“Kemudian laporan polisi yang dilaporkan di Badung oleh seorang Warga Negara Asing terkait penganiayaan telah diproses, 12 orang sekuriti ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.  

Dalam pengembangannya, dari 4 orang yang diperiksa Polres Badung, berkembang menjadi 11 orang yang diminati keterangan pada Senin (17/2). Berikutnya dilakukan gelar perkara dan hasilnya ditetapkan 12 orang sekuriti di Beach Club tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Sat Reskrim Polres Badung masih terus melakukan pengembangan kasus ini di mana tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. Adapun penetapan tersangka dalam kasus ini berdasarkan alat bukti yang kuat seperti keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, bahwa mereka melakukan penganiayaan. 

Kombes Pol Ariasandy menyampaikan video yang viral di media sosial tidaklah utuh, melainkan sebenarnya ada 1 rangkaian penuh dari kejadian awal hingga akhir. “Itu adalah bagian terakhir dari rangkaian kejadian di lokasi,” pungkasnya. (gus/ian)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved