WNA Berulah di Bali

TANGGAPAN Polda Bali, 12 Security Finns Beach Club Jadi Tersangka oleh Polres Badung Pasca Kelahi

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menuturkan bahwa dalam penanganan kasus ini memang ada dua laporan polisi yang diproses secara terpisah.

tribun bali/dwisuputra
ILUSTRASI - Jajaran Satreskrim Polres Badung, menetapkan delapan security Finns Beach Club Bali yang beralamat di Banjar Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung, sebagai tersangka.  

TRIBUN-BALI.COM - 12 orang security resmi ditetapkan sebagai tersangka, oleh Sat Reskrim Polres Badung setelah dilakukan pengembangan dalam kasus perkelahian antara WNA dengan security di Finns Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, pada Selasa 11 Februari 2025.

Sebelumnya seorang WNA Australia inisial MR (28) ditetapkan tersangka, oleh Ditreskrimum Polda Bali dan ditahan di Polda Bali. Di mana dalam kasus ini kedua belah pihak saling lapor. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menuturkan bahwa dalam penanganan kasus ini memang ada dua laporan polisi yang diproses secara terpisah.

Baca juga: REKONSTRUKSI Kasus Pembunuhan Made Agus di Halaman Polres Gianyar, Pelaku Minta Maaf & Menyesal 

Baca juga: BUNTUT Perkelahian dengan WNA, 8 Security Finns Beach Club Ditetapkan Tersanga oleh Polres Badung

TANGKAPAN LAYAR – Video tangkapan layar keributan WNA dengan security di Kuta Utara, Badung, Bali, yang ramai di media sosial pada Rabu 12 Februari 2025.
TANGKAPAN LAYAR – Video tangkapan layar keributan WNA dengan security di Kuta Utara, Badung, Bali, yang ramai di media sosial pada Rabu 12 Februari 2025. (Istimewa)

"Ini adalah dua laporan yang berbeda. Kedua laporan ini tetap berjalan sesuai prosedur dan alat bukti yang ada. Ada WNA Australia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Bali, pada Rabu 19 Februari 2025. 

“Kemudian laporan polisi yang dilaporkan di Badung oleh seorang WNA, terkait penganiayaan telah diproses, 12 orang security ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.  

Dalam pengembangannya, dari 4 orang yang diperiksa Polres Badung, berkembang menjadi 11 orang yang diminati keterangan pada Senin 17 Februari 2025.

Berikutnya dilakukan gelar perkara dan hasilnya ditetapkan 12 orang, yang berprofesi sebagai security di beach club tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Sat Reskrim Polres Badung masih terus melakukan pengembangan kasus ini, di mana tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. 

Adapun penetapan tersangka dalam kasus ini, berdasarkan alat bukti yang kuat seperti keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, bahwa mereka melakukan penganiayaan. 

Kombes Pol Ariasandy menyampaikan bahwa video yang vira di media sosial tidak lah utuh, melainkan sebenarnya ada satu rangkaian penuh dari kejadian awal hingga akhir. 

“Itu adalah bagian terakhir dari rangkaian kejadian di lokasi,” pungkasnya. 

 

Polres Badung Tetapkan Security Sebagai Tersangka 

Jajaran Satreskrim Polres Badung, menetapkan delapan security Finns Beach Club Bali yang beralamat di Banjar Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung, sebagai tersangka

Penetapan delapan security itu pun, pasca terjadinya perkelahian dengan Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan tamu di Finns Beach Club.

Kasus perkelahian itu, sebenarnya berakhir dengan kedua belah pihak saling lapor. Untuk WNA asal Australia dengan inisial MR melaporkan ke Polres Badung. Sementara pihak security melaporkan kasusnya ke Polda Bali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved