WNA Berulah di Bali

TANGGAPAN Polda Bali, 12 Security Finns Beach Club Jadi Tersangka oleh Polres Badung Pasca Kelahi

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menuturkan bahwa dalam penanganan kasus ini memang ada dua laporan polisi yang diproses secara terpisah.

tribun bali/dwisuputra
ILUSTRASI - Jajaran Satreskrim Polres Badung, menetapkan delapan security Finns Beach Club Bali yang beralamat di Banjar Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung, sebagai tersangka.  

Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, saat dikonfirmasi Rabu 19 Februari 2025 tidak menampik hal tersebut. Pihakmya mengaku setelah dilakukan penyelidikan jajaran reskrim menetapkan delapan orang tersangka.

"Iya dari hasil koordinasi dengan Bapak Kasat Reskrim (AKP Muhammad Said Husein-red) ditetapkan delapan tersangka," ujarnya.

Diakui, dari hasil identifikasi, mereka telah melanggar standar prosedur penanganan tamu. Mengingat perkelahian terjadi diluar areal Finns Beach Club.

"Jadi mereka terlihat dalam CCTV dan mengakui terlibat perkelahian. Jadi dari hasil investigasi rekaman CCTV di Finns Beach Club Bali dan keterangan para security, ada kesalahan prosedur dalam penanganan tamu," ucapnya.

Disebutkan kesalahan yang dilakukan oleh security yakni saat lima warga Australia itu diamankan security dan digiring keluar. Mestinya ketika sudah di luar areal Finns Beach Club buka menjadi kewenangan security, namun malah berkelahi.

"Jadi mereka ini ada kesalahan prosedur. Karena kalau di TKP (lokasi perkelahian) itu di luar ranah mereka sebagai security," bebernya. 
 
Diakui pelapor dengan inisial MR dan empat bule Australia lainnya itu, sempat minta maaf seusai diusir keluar Finns Beach Club yang berlokasi di kawasan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali. Namun, meski sudah minta maaf, mereka masih dianiaya delapan security  itu.

"Saat bule itu diamankan, tetep dipukuli sama mereka. Diikat, masih ditendang, dan digebuki. Itu yang memicu warga asing atau temannya marah," imbuhnya.

Delapan security itu kini sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Ancamannya, hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved