Berita Bali
Ditangkap di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, Hari ini Buronan Kejari Badung Dibawa ke Bali
terpidana kasus penggelapan yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah diamankan di Batam.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - I Wayan Depa Yogiana (34) yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berhasil diringkus tim gabungan di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam pada Senin 17 Februari 2025 kemarin.
Kendati sudah diamankan, terpidana kasus penggelapan itu baru hari ini akan dipulangkan ke Bali.
Menurut informasi yang didapat, Depa Yogiana adalah Direktur dari Dream Dewan Konsultan Bali, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan dan bahasa.
Dia diamankan sekitar pukul 21.00 WIB oleh tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) terdiri dari Kejari Batam, Kejari Badung dan Imigrasi Batam.
Baca juga: Fave Hotel Kuta Kemalingan Ratusan Barang Berharga, 1 Tersangka Buruh Proyek Diamankan, 1 DPO
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, Gde Ancana yang dikonfirmasi Rabu 19 Februari 2025 tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku terpidana kasus penggelapan yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah diamankan di Batam.
"Iya betul sudah diamankan (buronan -red)," ujar Gde Ancana.
Pihaknya mengaku jika buronan Kejari Badung itu merupakan terpidana kasus penggelapan uang perekrutan 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) senilai Rp 239 juta.
Disebutkan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan di pelabuhan Internasional Harbourbay Batam saat Depa Yogiana balik dari Malaysia.
Sayangnya Gde Ancana tidak membeberkan lebih detail proses penangkapannya.
"Nanti kita sampaikan lebih detail iya, lewat press realase," ucapnya.
Kendati demikian buronan tersebut rencananya hari ini akan dipulangkan ke Bali. Hanya saja harus menjalani transit ke Surabaya terlebih dulu.
"Hari ini kita pulangkan ke Bali, namun Transit Surabaya nyampai jam 3," imbuhnya.
Hanya saja dirinya tidak memungkiri jika Depa Yogiana merupakan Direktur Dream Konsultan Bali Bidang Pelatihan dan Pendidikan Bahasa Asing dan terpidana kasus penggelapan uang perekrutan 46 PMI senilai Rp 239 juta.
Untuk diketahui, Depa Yogiana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice Imigrasi atas kasus penggelapan yang diatur Pasal 372 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.