Berita Bali

Ditangkap di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, Hari ini Buronan Kejari Badung Dibawa ke Bali

terpidana kasus penggelapan yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah diamankan di Batam.

Tribun Bali/I Komang Agus
Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana. Ditangkap di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, Hari ini Buronan Kejari Badung Dibawa ke Bali 

Bahkan tersangka telah masuk dalam daftar cekal Imigrasi sejak 13 Februari 2025.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Depa Yogiana dalam putusan kasasi yang terbit pada 9 Juli 2024.

Setelah diputuskan MA, Depa Yogiana tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalani eksekusi hukuman. 

Terpidana kasus penggelapan ini justru kabur keluar negeri hingga Kejari Badung menerbitkan Wayan masuk dalam DPO alias buron. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved