Berita Bali
Ditangkap di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, Hari ini Buronan Kejari Badung Dibawa ke Bali
terpidana kasus penggelapan yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah diamankan di Batam.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Komang Agus
Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana. Ditangkap di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, Hari ini Buronan Kejari Badung Dibawa ke Bali
Bahkan tersangka telah masuk dalam daftar cekal Imigrasi sejak 13 Februari 2025.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Depa Yogiana dalam putusan kasasi yang terbit pada 9 Juli 2024.
Setelah diputuskan MA, Depa Yogiana tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalani eksekusi hukuman.
Terpidana kasus penggelapan ini justru kabur keluar negeri hingga Kejari Badung menerbitkan Wayan masuk dalam DPO alias buron. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.