Berita Denpasar
Terjerat Utang Pinjol, Wanita Ini Nekat Lakukan Pencurian di Rumah Bosnya di Denpasar Bali
Pelaku berhasil diamankan pada Senin 17 Februari 2025 di kosnya tak jauh dari TKP.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gara-gara terjerat utang pinjaman online, perempuan muda berusia 28 tahun berinisial NPDS asal Desa Baluk, Negara, Jembrana ini nekat melakukan pencurian di rumah bosnya tempat ia bekerja di Kota Denpasar.
Kasus pencurian ini terjadi di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, dan diketahui korban IGS (32) pada Selasa 11 Februari 2025, pukul 22.00 WITA.
"Pelaku mengambil barang-barang korban saat korban tidak ada di rumah. Antara korban dan pelaku saling kenal karena pelaku bekerja di rumah korban," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu 19 Februari 2025.
NPDS melakukan tindak pidana pencurian berupa dompet yang berisi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), kartu ATM BRI serta BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) di dalam lemari.
Baca juga: HA Nekat Curi Uang Untuk Berfoya-foya Di Badung Bali, Polisi: Korban Menaruh Uang Di Jok Motor
"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 8 juta," bebernya,
Pelaku berhasil diamankan pada Senin 17 Februari 2025 di kosnya tak jauh dari TKP.
Dari hasil interogasi setelah penangkapan, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena motif ekonomi terjerat pinjol.
Atas perbuatannya, NPDS kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Pelaku melakukan pencurian tersebut karena terjerat Pinjol. Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.