Berita Bali
Tokoh Adat Jimbaran Luruskan Persoalan Mengenai Sekelompok Orang Yang Ngadu Ke DPRD Bali
Wayan Sukamta menegaskan, bahwa sampai saat ini tidak ada sengketa lahan adat di Jimbaran.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sekelompok warga yang mengatasnamakan masyarakat Jimbaran mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bali) untuk melakukan audiensi atas persoalan lahan PT Jimbaran Hijau.
Menyikapi aksi demo yang berlangsung pada Senin 17 Februari 2025, beberapa tokoh Jimbaran angkat bicara memastikan bahwa apa yang disampaikan pihak WB sebagai motor penggerak audiensi perlu dipastikan kebenarannya.
Ia menjelaskan, tidak ada lahan adat yang belum tersertifikat dan WB yang memprotes hal itu berdalih perjuangan lahan adat Jimbaran disebut oleh Tokoh yang pernah menjadi Koordinator Baga Palemahan Desa Adat Jimbaran Wayan Sukamta, bukanlah petani penggarap.
Wayan Sukamta menegaskan, bahwa sampai saat ini tidak ada sengketa lahan adat di Jimbaran.
Baca juga: Karo Humas ATR/BPN Tegaskan Dokumen Terbakar Tidak Berkaitan dengan Sertipikat atau Sengketa Tanah
Bahkan yang menjadi lahan milik Desa Adat sudah semua tersertifikat.
“Selama saya menjabat sebagai prajuru desa adat Jimbaran tidak ada tanah milik desa adat bersengketa ataupun sedang terlibat masalah hukum dengan pihak manapun,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kaling) Bhuana Gubug, Jimbaran ini di Denpasar, pada Rabu 19 Februari 2025.
Mantan Prajuru Adat ini juga mengatakan, semua tanah milik desa adat yang total luasnya kira-kira 348.273 meter persegi semua sudah tersertifikasi dalam 33 sertifikat, jadi tidak ada bidang tanah desa adat yang masih dalam sengketa kepemilikan dengan pihak manapun.
“Tidak ada lahan adat, yang belum tersertifikat,” jelas dia.
Sehingga apabila mencuat kabar mengenai adanya permasalahan tanah adat desa Jimbaran dengan seseorang atau sekelompok orang, hal itu justru dipertanyakan.
“Tiba-tiba ada kelompok mengatakan tanah adat. Tanah adat yang mana. Semua tanah adat sudah selesai sertifikat,” tegasnya.
Pihaknya mengantisipasi agar tidak ada permasalahan pribadi atau sekelompok orang dengan pihak investor tersebut mencoba mengait-ngaitkan melibatkan desa adat dengan tujuan untuk mencari simpati masyarakat.
“Jangan sampai malah ada masalah pribadi atau kelompok, malah ingin menyeret-nyeret desa adat. Karena tanah ada sudah tuntas disertifikatkan,” beber dia.
Tak hanya itu, lanjutnya, kendati proses pengadaan lahan oleh investor di masa lalu yang dipersoalkan, tentunya semua itu harus dilakukan sesuai aturan dan persyaratan yang berlaku pada masa itu.
“Untuk hal ini tentunya dalam hal ini pihak pemerintah dalam hal ini BPN (Badan Pertanahan Nasional,-Red) yang bisa menjelaskan apa proses yang dilakukan oleh investor sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan Tokoh Desa Adat Jimbaran Made Sudita. Mantan Koordinator Baga Pawongan ini menegaskan memang tidak ada tanah adat yang bermasalah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.