Berita Bali

Koster-Giri Resmi Dilantik 6 Februari, Presiden Prabowo Lantik Langsung, Bali Tanpa Sengketa di MK

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Istimewa
SOSOK - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025. Dan, Bali termasuk tak ada sengketa di MK untuk Pilkada 2024, sehingga Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) akan resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Bali pada 6 Februari 2025. 

TRIBUN-BALI.COM  – Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

Dan, Bali termasuk tak ada sengketa di MK untuk Pilkada 2024, sehingga Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) akan resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Bali pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Baca juga: Gugur Jika Upload Berkas Palsu! Unggah Berkas Calon PPPK Batas Akhir Sampai 31 Januari 2025

Baca juga: Layanan Fisioterapi hingga Operasi Katarak Gratis, Dinkes Denpasar Jadwalkan 22x Safari Kesehatan

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. 

Sementara kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK. “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.

“Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota,” ucapnya.

Rifqinizamy mengungkapkan, semua kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang tak bersengketa di MK akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025. Rifqi menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.

“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1). 

Adapun kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

“Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” kata Rifqi seperti dilansir kompas.com.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, memastikan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar di Jakarta. “(Pelantikan) di Ibu Kota Negara, Jakarta. Jakarta khan statusnya sekarang masih (ibu kota) Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya tapi masih sebagai Ibu Kota Negara sebelum ada Keppres,” kata Tito.

Tito menjelaskan, kepindahan ibu kota negara ke IKN (Ibu Kota Nusantara), Kalimantan Timur baru sah ketika Presiden Prabowo Subianto meneken Keppres perpindahan.  Namun, hingga saat ini, Keppres tersebut belum juga diteken. “Ibu Kota Negara pindah ke IKN ketika setelah adanya Keppres sesuai dengan Undang-Undang IKN,” ucapnya.

Koster-Giri Prasta resmi ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali. Penetapan ini dilakukan oleh KPU Bali di Trans Resort Hotel, Kuta, Badung, Kamis (9/1) kemarin. Koster-Giri ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Bali Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali Tahun 2024.

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) menyambut baik kesepakatan jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa MK digelar pada 6 Februari 2025. “Senang mendengarnya. DPRD Bali akan menyambut baik karena kami sudah punya kepastian,” jelas Dewa Jack pada, Rabu (22/1). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved