Kasus Asusila
EKS Komisaris Spa Esek Terselubung Dituntut Ringan 9 Bulan Penjara
Dari 5 terdakwa, dua eks petinggi dan 3 mantan pegawai dalam kasus ini seluruhnya hanya dituntut 9 bulan penjara.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks Komisaris Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, dituntut hukuman 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sementara ancaman dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang tindak pidana Pornografi paling singkat 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Dari 5 terdakwa, dua eks petinggi dan 3 mantan pegawai dalam kasus ini seluruhnya hanya dituntut 9 bulan penjara.
Mereka diancam Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Agenda sidang lanjutan dijadwalkan tanggal 25 Februari 2025. Sidangnya tertutup lantaran kasus dugaan pornografi.
Jauh sebelumnya, Gubernur Bali terpilih Wayan Koster memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Bali dalam menjaga moralitas dan citra positif Pulau Dewata dari bisnis gelap.
“Saya mendukung penuh tindakan Polda Bali dalam menindak tegas praktik ilegal ini. Kita harus bersama-sama menjaga Bali agar tidak berubah menjadi tempat eksploitasi bisnis gelap,” ucap Wayan Koster, pada Senin 16 Desember 2025 lalu.
Dalam kasus yang terungkap dari penggerebekan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 2 September 2024 didapati praktik bisnis prostitusi di dalam Spadengan omzet harian bisnis ilegal ini mencapai Rp 180-200 juta. (*)

BUNTUT Kasus MiChat di Kintamani, Sebut Purnawan Tak Pernah Jual Cewek, Kelian Adat Harapkan Ini! |
![]() |
---|
KELIAN Adat Banjar Mukus Terunyan, Harap Purnawan Dibebaskan, Sebut Tak Pernah Jual Cewek Michat |
![]() |
---|
TRANSAKSI Kasus Asusila di Batur Via MiChat, IWP Sedia Tempat Indehoy, Penjaga Guest House Tersangka |
![]() |
---|
INDEHOY di Kintamani Bangli, Penjaga Guest House di Batur Selatan Jadi Tersangka! Gini Perkaranya |
![]() |
---|
NEKAT Sebar Video Adegan Dewasa, Mantan Suami Dilaporkan Selebgram Eks Atlet Taekwondo ke Polda Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.