Kasus Asusila

EKS Komisaris Spa Esek Terselubung Dituntut Ringan 9 Bulan Penjara

Dari 5 terdakwa, dua eks petinggi dan 3 mantan pegawai dalam kasus ini seluruhnya hanya dituntut 9 bulan penjara.

|
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Konferensi pers saat pengungkapan kasus di Lobi Ditreskrimum Polda Bali beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks Komisaris Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, dituntut hukuman 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar

Sementara ancaman dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang tindak pidana Pornografi paling singkat 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara

Dari 5 terdakwa, dua eks petinggi dan 3 mantan pegawai dalam kasus ini seluruhnya hanya dituntut 9 bulan penjara.

Mereka diancam Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Agenda sidang lanjutan dijadwalkan tanggal 25 Februari 2025. Sidangnya tertutup lantaran kasus dugaan pornografi. 

Jauh sebelumnya, Gubernur Bali terpilih Wayan Koster memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Bali dalam menjaga moralitas dan citra positif Pulau Dewata dari bisnis gelap. 

“Saya mendukung penuh tindakan Polda Bali dalam menindak tegas praktik ilegal ini. Kita harus bersama-sama menjaga Bali agar tidak berubah menjadi tempat eksploitasi bisnis gelap,” ucap Wayan Koster, pada Senin 16 Desember 2025 lalu. 

Dalam kasus yang terungkap dari penggerebekan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 2 September 2024 didapati praktik bisnis prostitusi di dalam Spadengan omzet harian bisnis ilegal ini mencapai Rp 180-200 juta. (*)

Suasana di depan Flame Spa Seminyak yang sudah dipasangi garis polisi dan ditutup karena diduga terdapat kegiatan prostitusi di dalamnya - Polisi Grebek Spa Plus-Plus di Seminyak Bali, Manajer dan Terapis Diamankan
Suasana di depan Flame Spa Seminyak yang sudah dipasangi garis polisi dan ditutup karena diduga terdapat kegiatan prostitusi di dalamnya - Polisi Grebek Spa Plus-Plus di Seminyak Bali, Manajer dan Terapis Diamankan (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved