WNA Berulah di Bali
Rentetan Fakta Keributan di Finns Beach Club hingga 1 WNA dan 8 Sekuriti Jadi Tersangka
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan peristiwa keributan di Finns Beach Club masih terus dikembangkan dan berpotensi ada penambahan ju
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Rentetan Fakta Keributan di Finns Beach Club hingga 1 WNA dan 8 Sekuriti Jadi Tersangka, Sempat Diborgol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan peristiwa keributan di Finns Beach Club masih terus dikembangkan dan berpotensi ada penambahan jumlah tersangka.
Peristiwa keributan tersebut terjadi pada Selasa 11 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, di Finns Beach Club, Jalan Pantai Barawa, Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali ini viral di media sosial.
Saat ini terdapat 8 orang tersangka dari pihak security Finns Beach Club meliputi IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, dan INM yang perkaranya ditangani Polres Badung.
Baca juga: DPRD Bali Minta Tutup Finns Beach Club dan Atlas Beach Club, Giri Prasta Pastikan Buka Kembali
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali juga telah menetapkan 1 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial MR (27).
"Ada 1 WNA dari Australia berinisial MR, saat ini masih satu pelaku masih ada pengembangan dalam proses kejadian penganiayaan tersebut," ungkap Kapolda Bali dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 20 Februari 2025
Kapolda menjelaskan bahwa kasus berawal saat pihak security melihat WNA Australia berinisial JE dari bed 401 membuat keributan dengan WNA Singapore dari bed 402.
Baca juga: 8 Security Finns Beach Club Ditahan Polres Badung, TKP Jadi Pemicu, WNA Sempat Minta Maaf
Hal itu membuat pengunjung lain merasa tidak nyaman, kemudian team security mendapat atensi dari manager untuk memberikan peringatan kepada tamu agar tidak membuat keributan di dalam area Finns Club.
"Di situ JE tidak menghiraukan peringatan dari security dan kemudian JE mencekik bagian leher dari WNA Singapore tersebut, sehingga security IWAJ bersama dengan IMLA mengeluarkan JE secara baik-baik sampai ke pintu keluar Finns Beach Club dengan cara merangkul tangan tamu agar tidak membuat keributan lagi," jelasnya.
Kemudian 3 orang security lainnya mengeluarkan tamu WNA MR namun secara tiba-tiba memberontak dan langsung menyerang security, dan kemudian terjadi keributan di area pintu keluar Finns Beach Club.
"Karena terjadi keributan tersebut, teman security lainnya melakukan pemborgolan terhadap WNA atas nama JE," bebernya.
Selanjutnya kembali datang teman-teman WNA Australia lainnya sebanyak 3 orang berinisial JR, ZR, dan RR yang datang ke area parkir Finns Beach Club melakukan keributan dan perlawanan kepada security sehingga akibat kejadian tersebut sekitar pukul 21.40 WITA.
"Terdapat salah satu WNA yang bernama MR menyerang security IMBY dengan cara MR mendekati korban dengan posisi berdiri, kemudian setelah dekat dengan korban MR mendorong dan memukul ke bagian wajah dengan cara mengayunkan tangan kanan mengepal ke bagian wajah korban," ungkapnya.
"Sehingga korban terjatuh di lantai dan sempat tidak sadarkan diri serta mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, dan juga bibir atas bawah berdarah dan 2 buah Gigi Bawah Bagian depan korban terlepas serta hidung korban mengeluarkan darah," jabarnya.
Korban kemudian dibawa oleh DS dan DW ke Klinik MHC rekanan dari Finns Beach Club, kemudian karena luka memerlukan jahitan sehingga disarankan untuk dibawa lagi ke Klinik Hydro dan mendapatkan tindakan jaritan sebanyak 6 jaritan.
Dikarenakan memerlukan perawatan lanjutan selanjutnya dirujuk dan dibawa ke Rumah Sakit Mangusada Kapal yang diantar oleh security rekan AA.
Selanjutnya, setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku bersama teman-temannya langsung pergi dari Finns Beach Club tanpa menyelesaikan pembayaran di Finns Beach Club.
Sehingga IWM elaporkan kejadian peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polsek Kuta Utara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2025/POLSEK KUTA UTARA POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 12 Februari 2025, yang kemudian penyidikannya ditarik ke Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini MR dijierat pasal 351 Ayat 2 KUHP atas tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada orang lain yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Kapolda Bali menjelaskan, dari kasus tersangka MR ini polisi menngamankan sejumlah barang bukti yang dapat disita meliputi 1 buah Passport Warga Negara Australia atas nama MR.
Kemudian 1 buah Flasdisk merk Sandisk, ukuran 128 GB, warna hitam List Merah, yang berisi Vidio rekaman CCTV tidak pidana penganiayaan terhadap korban IMBY, yang disita dari YPS yag merupakan Saksi Operator CCTV Finns Beach Club.
"Untuk rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Forensik terhadap hasil Visum et Repertum, pemeriksaan terhadap Ahli digital Forensik terhadap Flasdisk rekaman CCTV, melengkapi mindik mindik penyidikan untuk dilakukan Pemberkasan lalu mengirimkan Berkas Perkara ke JPU," bebernya.
D lain sisi dalam laporan perkara yang terpisah pada kasus yang sama, pihak kepolisian melalui Polres Badung juga mengungkap kasus tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Di mana dalam perkara ini menjelaskan mengenai penetapan 8 tersangka sekuriti atas laporan WNA dengan dasar laporan polisi nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 13 februari 2025.
"Dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, 8 tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun 6 bulan," beber Kapolda Bali.
Dalam laporan kasus di Polres Badung ini korban berinisial JE, laki-laki (30) WNA Australia.
Dalam kasus ini para pelaku 8 security tersebut melakukan pengeroyokan dengan cara mukul, menendang bagian wajah dan perut korban.
Lalu mempiting korban sampai jatuh, selanjutnya salah satu pelaku INM menendang dan menginjak kaki korban.
Dari kasus penangkapann 8 tersangka security ini Polres Badung mengamankan 7 barang bukti meliputi 1 buah DVR(digital video recorder)/NVR (network video recorder).
Kemudian, 1 buah flashdisk 8 GB yang berisi tangkapan layar/ rekaman cctv kejadian pengeroyokan di Finns Beach Club, 7 pasang pakai seragam security, 2 buah trafic cone, 1 buah bambu dan 1 buah papan parkir.
"Kasus ini motifnya kesalahpahaman, WNA ini tidak terima diamankan oleh korban dan beberapa orang security," ujar Kapolda Bali.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi memeriksa pihak pelapor meliputi MR, JR, RR, ZR dan JE, kemudian ari analisa rekaman CCTV tersebut, bahwa benar adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh security Finns Beach Club.
Pelaku IMLA menyerang MR lalu mengepit leher korban, selanjutnya JE hendak membantu MR namun beberapa security langsung menyerang JE dengan cara mengepit JE, lalu para pelaku memukul, menendang dan menjatuhkan JE, setelah JE jatuh di lantai kemudian datang INM langsung menendang perut korban 1 kali dan menginjak kaki kiri JE.
Para pelaku ditangkap oleh tim opsnal Polres Badung pada 18 februari 2025 sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 18 Februari 2025 yang bertempat di Rutan Polsek Abiansemal guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Berita lainnya di Penganiayaan di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.